Pajak BPHTB Akan Dikurangi

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dalam mendukung dan memudahkan masyarakat mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Rohul, pemerintah daerah berjanji akan mengurangi besaran biaya pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada masyarakat Rohul.

Direncanakan pemerintah daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati Rohul tentang pengurangan besaran BPHTB. Karena selama ini menjadi sebuah kendala dalam penerbitan sertikat hak milik tanah masyarakat oleh BPN Rohul.

‘’Kita mendukung program PTSL yang dilaksanakan BPN Rohul. Untuk pengurangan besaran pajak BPHTB sekarang pemerintah daerah sedang mempersiapkan perbubnya. Sehingga kebijakan itu dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan sertikat tanah melalui program PTSL di Rohul,’’ ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjawab Riau Pos, Kamis, (24/1) terkait pengurangan pajak BPHTB dalam mendukung program PTSL untuk masyarakat Rohul.

Menurutnya, saat ini sertifikat tanah yang diberikan kepada masyarakat, mayoritas untuk pajak BPHTB-nya, masih sifatnya pajak terhutang. Tentunya dengan adanya kebijakan Pemkab Rohul dalam mengurangi besaran BPHTB sebesar 50 persen, tentu akan memudahkan masyarakat dalam mengikuti program PTSL yang dilaksanakan BPN Rohul.

Sumber: Riau Pos, jum'at, 25 Januari 2019
http://www.riaupos.co/193684-berita-pajak-bphtb-akan-dikurangi.html#.XEq8KdIzbIU
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar