2,5 Ton Produksi per Bulan, Pajak Sarang Walet Tak Maksimal

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - BESARAN angka sarang walet yang sertifikat-nya dikeluarkan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kepulauan Meranti, tidak singkron dengan besaran pajak sarang walet yang diterima oleh Pemkab Kepulauan Meranti.

Hal itu dibenarkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ery Suhairi, Kamis (24/1). Diungkapkannya realiasi penerimaan pajak sarang walet sepanjang 2018, sebesar Rp598 juta lebih, dengan target yang ditetapkan sebesar Rp750 juta.

“Realisasi sebesar 79,80 persen saja dari target yang telah ditetapkan oleh Pemkab Kepulauan Meranti 2018 lalu,” ujarnya. Menurut Ery jika diasumsikan nilai jual walet per-kilogram sebesar Rp9 juta, dengan potongan pajak yang ditetapkan Pemkab Meranti sebesar 7,5 persen, maka pendapatan itu dinilainya sangat tidak maksimal.

Asumsi tersebut dampak dari informasi yang diterima dari Barantan Kepulauan Meranti. Dari sertifikat sarang walet yang diterbitkan Barantan Meranti Per-bulannya tidak kurang dari 2,5 ton. Sementara pajak yang diterima tidak mencapai sebesar itu.

“Menurut saya jika dihitung secara kasar, pendapatan kita sepanjang 2018 hanya didapati dari nilai produksi sarang walet sebesar 798 kg saja. Dan tidak lebih,” ungkpanya. 

sumber: Riau Pos, Jum'at, 25 Januari 2019
http://www.riaupos.co/193667-berita-25-ton-produksi-per-bulan--pajak-sarang-walet-tak-maksimal.html#.XEq9bdIzbIU
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar