Senin, 26 November
2018
RIAU1.COM - Harga sawit kian anjlok,
guna membantu industri sawit si tengah kondiai seperti ini, pemerintah
memutuskan untuk menghapus sementara pungutan bagi produk minyak sawit mentah
(crude palm oil/cpo) dan seluruh turunannya.
"Setelah berdiskusi panjang kami kemudian sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) itu dengan harga yang sangat rendah diputuskan untuk dinolkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com Senin (26/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2018, besaran pungutan ekspor sawit terbagi menjadi 50 Dollar AS per ton untuk CPO, 30 Dollar AS untuk produk turunan pertama dari CPO, dan 20 Dollar AS untuk turunan kedua.
"Nah itu yang sekarang kami nol kan, jika harga membaik menjadi 500 Dollar AS per ton, maka pungutan akan dinaikkan menjadi 25 Dollar AS per ton untuk CPO, 10 Dollar AS untuk produk turunan pertama dari CPO, dan 5 Dollar AS untuk turunan kedua.
Lalu jika harga sudah kembali menyentuh 550 Dollar AS per ton, maka aturan pungutan kembali seperti semula.
"Setelah berdiskusi panjang kami kemudian sepakat bahwa pungutan kelapa sawit dan turunan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) itu dengan harga yang sangat rendah diputuskan untuk dinolkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com Senin (26/11).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2018, besaran pungutan ekspor sawit terbagi menjadi 50 Dollar AS per ton untuk CPO, 30 Dollar AS untuk produk turunan pertama dari CPO, dan 20 Dollar AS untuk turunan kedua.
"Nah itu yang sekarang kami nol kan, jika harga membaik menjadi 500 Dollar AS per ton, maka pungutan akan dinaikkan menjadi 25 Dollar AS per ton untuk CPO, 10 Dollar AS untuk produk turunan pertama dari CPO, dan 5 Dollar AS untuk turunan kedua.
Lalu jika harga sudah kembali menyentuh 550 Dollar AS per ton, maka aturan pungutan kembali seperti semula.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/646469/original/KantorBPS.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1928541/original/039026800_1519372851-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1928537/original/082402100_1519372690-1.jpg)