Tahun Depan, Pembayaran Pajak Kendaraan Langsung Dijemput ke Rumah-rumah Lewat Samdong

Penulis: Ratna Sari Dewi

Tahun Depan, Pembayaran Pajak Kendaraan Langsung Dijemput ke Rumah-rumah Lewat Samdong
Samdong yang sudah populer di Jawa Barat (internet)
PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dituntut untuk selalu mengisi khas daerah melalui sumber-sumber keuangan atau sektor pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah mengalami defisit anggaran.
Kepala Bapenda Riau, Indra Putra Yana mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan inovasi untuk memaksimalkan pendapatan pajak. Diantaranya dengan meluncurkan Samsat Gendong (Samdong).
"Tahun depan ada inovasi, kami akan menambah Samsat Gendong. Ini untuk menjemput pajak ke rumah-rumah dan ke mana-mana," kata Kabapenda Riau, Indra di Pekanbaru, Kamis (30/8/2018).
Nantinya, lanjut Indra, setiap UPT Pendapatan akan diperkuat dengan Samsat Gendong. Sehingga diharapkan pendapatan mereka dapat mencapai target daerah. Di mana, target PAD di sektor PKB dan BBNKB tahun 2018 sebesar Rp1,9 triliun dan sekarang sudah tercapai sekitar Rp900 miliar lebih.
"Kami dahulukan dulu untuk mencapai target daerah. Jadi masing-masingnya sudah pasti harus menggenjot pendapatan, di UPT," tuturnya.
Sebelumnya, Samsat Gendong atau Samdong sudah populer di Jawa Barat dan berhasil memaksimalkan pendapatan daerah. Dan kini Samdong juga banyak diterapkan di daerah lain. ***
Share:

Waduh, Harga TBS Sawit Riau Turun 6 Kali Lipat

Penulis: Ratna Sari Dewi

Waduh, Harga TBS Sawit Riau Turun 6 Kali Lipat
PEKANBARU - Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Riau belum menunjukan penguatan harga. Di mana, harga sawit sering merosot dan tidak diimbangi dengan perbaikan harga yang sepadan.
Setelah naik sekitar Rp2,41 per kilogram pekan kemarin, harga sawit kembali mengalami penurunan tajam Rp19,83 per kilogram pada periode 29 Agustus ini. Artinya, setiap ada satu kali kenaikan akan dibalas dengan penurunan harga sekitar enam kali lipat pada pekan berikutnya.
Kepala Seksi Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Riau, Tengku Neni Mega Ayu mengatakan, bahwa harga TBS sawit dipengaruhi oleh tren minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dunia. Di mana, periode 29 Agustus - 4 September 2018 ini, harga CPO terpantau sebesar Rp6.728,40 dan harga kernel sebesar Rp5.763,00.
"Akibatnya pekan ini harga sawit turun Rp19,83 per kilogram," kata Tengku di Pekanbaru, Rabu (29/8/2018).
Ia menerangkan, bahwa penurunan harga TBS periode ini terutama disebabkan oleh masuknya data penjualan CPO dari Sinar Mas Group setelah dua minggu tidak melakukan penjualan. "Angka penjualan CPO Sinar Mas Group yang rendah berpengaruh besar terhadap rata-rata harga CPO," tuturnya.
Adapun penetapan harga TBS kelapa sawit di Riau selama periode 29 Agustus - 4 September 2018, sebagai berikut : kelapa sawit umur 3 tahun Rp1.137,24; kelapa sawit umur 4 tahun Rp1.269,17; kelapa sawit umur 5 tahun Rp1.357,79; kelapa sawit umur 6 tahun Rp1.398,42; kelapa sawit umur 7 tahun Rp1.451,59.
Selanjutnya, kelapa sawit umur 8 tahun Rp1.496,89; kelapa sawit umur 9 tahun Rp1.545,39; kelapa sawit umur 10 tahun-20 tahun Rp1.588,11; kelapa sawit umur 21 tahun Rp1.550,58.
Kemudian, kelapa sawit umur 22 tahun Rp1.512,45, kelapa sawit umur 23 tahun Rp1.474,92, kelapa sawit umur 24 tahun Rp1.459,79, dan kelapa sawit umur 25 tahun Rp1.399,26. ***
Share:

Cabai Merah Bukittinggi Masih Mahal

Kamis, 30 Agustus 2018 - 09:40 WIB > Dibaca 159 kali http://riaupos.co/images/print.png Print | Komentar
Share
Berita Terkait


KOTA (RIAUPOS.CO) - Harga cabai merah tidak kunjung turun. Di pasar tradisional pedagang menjual relatif tinggi di atas harga normal. Rata-rata pedagang  menjual cabai Rp25 ribu per kilogram, sedangkan harga normalnya Rp20 ribu per kilogram. 

“Cabai merah Bukittinggi masih mahal Rp25 ribu per kilogram. Pasokan mulai menipis,” ungkap Ainul kepada Riau Pos, Rabu (29/8). 

Cabai yang ia jual tersebut, dikatakan dia, cabai pasokan awal pekan ini. Sementara pasokan pekan ini diprediksi dia baru akan tiba akhir pekan nanti. Itu pun ia tidak dapat memastikan apa penyebab keterlambatan distribusi cabai dari Sumatera Barat (Sumbar) tersebut. 

“Mudah-mudahan saja pasokan segera stabil kembali. Biasanya setiap hari pasokan tiba. Tetapi ini dapat info baru akhir pekan nanti. Kurang tahu apa penyebabnya. Distributor juga tidak menjelaskannya,” katanya. 

Sementara pantauan Dinas Perdagangan dan Perinduatrian (DPP) Kota Pekanbaru harga cabai merah cenderung lebih murah dibandingkan awal pekan kemarin yang harganya mencapai Rp32 ribu perkilogram. 

“Cabai merah Bukittinggi sebelumnya mencapai Rp32 ribu per kilogram  kemudian turun jadi Rp26 ribu dan turun lagi jadi Rp20 ribu dan hari ini jadi Rp25 ribu per kilogramnya,” kata  Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru, Juarman. 

Sementara harga cabai Medan di pasar tradisional justru mengalami penurunan. Harganya dari Rp25 ribu per kg turun jadi Rp20 ribu per kg. Persediaan cabai merah Medan cukup berlimpah. Disebutkan cabai Medan peminatnya tidak sebanyak cabai Bukittinggi.(gem
Share:

Kemenhub Operasikan 48 Jembatan Timbang Mulai 1 September 2018




Liputan6.com, Jakarta - Mulai September 2018, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghidupkan 48 jembatan timbang.
Saat ini, jembatan timbang yang beroperasi di berbagai daerah baru 11 lokasi. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mentargetkan sampai akhir tahun akan diaktifkan 92 jembatan timbang di seluruh Indonesia. 
"Kepedulian para pelaku usaha angkutan barang ataupun pemilik barang terhadap kebijakan stop truk kelebihan muatan semakin meningkat, karena sebenarnya kebijakan itu berujung pada keselamatan," kata Budi kepada wartawan, Kamis (30/8/2018).
Selain itu juga perlu ditekankan terkait kecepatan kendaraan yang tidak bisa maksimal karena muatan overload, dan juga kerusakan jalan yang ditimbulkan.
Kementerian PUPR merilis, setidaknya setiap tahun negara harus mengeluarkan Rp 43 triliun untuk perbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran muatan lebih.
"Kalau pelanggaran dimensi, sesuai dengan skema dan prosedur yang sudah kita berlakukan, kendaraan yang terbukti melanggar akan diberi tanda batas potong dengan cat semprot. Setelah diberi tanda, diharapkan dari pelaku usaha sendiri yang memotong, bukan dari kami," lanjutnya.
Sejak 1 Agustus 2018, Kementerian Perhubungan menindak pelanggaran overload 100 persen dengan menurunkan muatan. Untuk kendaraan pengangkut sembako diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 50 persen. 
"Untuk pengangkut sembako (beras, air mineral, minuman ringan, dsb) kalau pelanggaran overload tidak sampai 50 persen, masih kita toleransi. Tapi kalau lebih dari itu, saya tilang," kata Budi. 
Sedangkan untuk kendaraan pengangkut pupuk, semen, besi, baja, diberikan batas toleransi 40 persen. Agar tidak mengganggu arus distribusi barang, kendaraan yang melakukan pelanggaran overload yang lebih dari 100 persen, komoditi apa pun, kelebihan muatannya dapat dipindahkan ke kendaraan pengangkut yang lain.
Budi mengungkapkan, Kemenhub menawarkan setidaknya terdapat dua solusi bagi pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang untuk mematuhi regulasi tersebut. 
Pertama, dengan menambah jumlah kendaraan pengangkut. Kedua, dengan teknologi sarana kendaraan bermotor, melalui penambahan axle (sumbu roda yang fleksibel). Secara teknis, penambahan axle pada kendaraan pengangkut akan meningkatkan kapasitas daya angkut.
Kemudian terkait pungli,  Budi menjelaskan, semenjak jembatan timbang ditangani pemerintah pusat, sistem telah benahi, mekanisme kerja juga diubah.  "Jembatan Timbang kita kembalikan pada filosofis awalnya, sebagai tempat untuk pengawasan," ceritanya.
Saat ini telah diterapkan tilang elektronik (e-tilang), pelanggar langsung membayar ke bank, atau menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture).
Denda yang bayarkan adalah denda maksimal. Namun, jika setelah pengadilan vonis dari hakim di bawah denda maksimal, kelebihannya langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan.
Selain menerapkan e-tilang, jembatan timbang juga dipasangi cctv yang dapat dipantau dari pusat. Kementerian Perhubungan juga melibatkan pihak swasta dalam pengelolaan jembatan timbang. 
Share:

Ekspor Iran Turun, Harga Minyak Menguat





Liputan6.com, New York - Harga minyak menguat lebih dari satu persen dengan harga minyak Brent catat kenaikan tertinggi dalam tujuh minggu.
Hal itu didorong penarikan stok minyak mentah Amerika Serikat (AS) dan bensin serta kurangi pengiriman minyak mentah Iran sebagai sanksi AS.
Harga minyak Brent melonjak USD 1,19 atau 1,6 persen ke posisi USD 77,14 usai sentuh level tertinggi sejak 11 Juli di kisaran USD 77,41.
Selain itu, harga minyak AS menguat 98 sen atau 1,4 persen ke posisi USD 69,51 per barel usai sentuh level tertinggi USD 69,75 sejak 7 Agustus 2018.
Persediaan minyak mentah AS turun 2,6 juta barel pada pekan lalu. Hal itu berdasarkan data the Energy Information Administration (EIA) yang mengatakan persediaan melebihi perkiraan penarikan 686 ribu barel.
"Harga minyak mentah mendapatkan dukungan tambahan dari persediaan menurun. Menurunnya ekspor Iran dan ekspor dari Venezuela karena kerusakan terminal juga memberikan dukungan terhadap harga," ujar Presiden Direktur Lipow Oil Associates, Andrew Lipow, seperti dikutip dari laman Reuters, Kamis (30/8/2018).
Selain itu, harga minyak juga didukung oleh indikasi ekspor minyak mentah Iran jatuh lebih cepat dari yang diperkirakan sebelumnya.
Berdasarkan data Reuters, ekspor minyak mentah dan kondensat Iran pada Agustus ditetakan turun di bawah 70 juta barel untuk pertama kalinya sejak April 2017.
Banyak pembeli minyak mentah telah kurangi pesanan dari Iran, produsen terbesar ketiga di OPEC. Pengurangan itu jelang 4 November untuk sanksi AS.
Kepala produsen minyak negara Iran SOMO menuturkan, sanksi akan dorong kekurangan minyak mentah dan OPEC akan bahas kompensasi untuk penurunan pasokan.




Share:

Siap-Siap, Tiket Pesawat Bakal Tak Lagi Murah







Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengusulkan kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat untuk penerbangan domestik. 
Saat ini, tarif batas bawah maskapai sebesar 30 persen dari tarif batas atas.
Hal itu sesuai ketentuan Permenhub Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Nantinya, batas bawah ini akan dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif batas atasnya.
Dengan demikian, dipastikan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik berpotensi ada kenaikan.
"Naik 5 persen. Sekarang sedang dibahas di Kemenko Maritim untuk kemudian disosialisasikan," kata Budi di Graha CIMB Niaga, Selasa (28/8/2018).
Menanggapi hal itu, Ketua Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Pahala N Mansury mengaku hanya bisa bersyukur. Meski diakui kenaikan tersebut tidak sesuai yang diharapkan. 
"Ya kita bersyukur saja, kenaikan yang pas kan sebenarnya 40 persen," tegas Pahala.
Ia menilai, saat ini tarif batas bawah sangat mempengaruhi operasional dan beban maskapai, salah satunya Garuda Indonesia.
Di sisi lain, harga avtur telah mengalami kenaikan mencapai 40 persen. Untuk itu, penyesuaian tarif batas bawah tersebut bisa memberikan nafas bagi para maskapai.
"Yang pasti kita terus dilibatkan dalam pembahasan mengenai tarif batas bawah ini, baik di Menko Maritim atau di Kemenhub," pungkas Pahala. (Yas)


* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

1 dari 2 halaman

Menhub Evaluasi Batas Tarif Bawah Tiket Pesawat


Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengevaluasi terhadap tarif batas bawah tiket pesawat. Dengan evaluasi tersebut, ada kemungkinan tarif batas bawahnya akan naik.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, evaluasi ini sebenarnya merupakan yang normal. Mengingat komponen biaya pada industri penerbangan mengalami kenaikan, seperti avtur dan komponen yang masih harus diimpor.
"Satu hal yang lazim karena komponen daripada cost penerbangan naik, khususnya avtur dan dolar sehingga kami sedang mengevaluasi," ujar dia di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018.
Namun demikian, lanjut Budi, pihaknya juga harus berhati-hati dalam menetapkan tarif batas bawah. Jadi jangan sampai kebijakan tersebut bumerang bagi industri penerbangan di dalam negeri.
"Katakan dia menaikan satu harga tertentu yang masyarakat tidak mampu. Itu malah jadi boomerang. Jadi kita memang musti hati-hati menetapkan," lanjut dia.
Dalam proses evaluasi, Kemenhub telah berdiskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan maskapai. Sebab yang menjadi masalah saat ini yaitu ada permintaan untuk membuka rute ke daerah tertentu namun okupansinya masih minim.
"Jadi memang kita harus mengatur selama satu tahun itu seperti apa. Kita memang agak tidak mudah mengatur, karena penerbangan ke suatu daerah itu fluktuatif antara low season itu rendah sekali sehingga tidak ada penumpang ke sana, tapi waktu peak season itu tinggi. Jadi harus dicari suaru equilibrium tertentu," kata dia.
Untuk mengatasi masalah ini, lanjut Budi, pihaknya juga akan memanggil pemerintah daerah (Pemda). Hal ini juga untuk menangkap masukan-masukan dari masyarakat di daerah terkait harga tiket pesawat.
"Tetapi dengan adanya masukan-masukan ini saya musti panggil beberapa Pemda untuk menerima aspirasinya mereka. Karena jumlah pesawat ini juga terbatas untuk terbang kemana-mana. Tadi ada Nias dan Toraja yang sudah mendapat aksesibilitas tadi. Jadi persoalan satu itu batas bawah, persoalan lain harga tinggi, persoalan lain tidak dikunjungi oleh‎ masyarakat," ujar dia.
Meski demikian, Budi berharap evaluasi ini segera selesai. Dengan demikian, ada kepastian tarif yang menguntungkan semua pihak, tidak hanya maskapai tetapi juga masyarakat.
"Pemerintah bisa saja memberikan subsidi, oleh karenanya kita harus kerja sama antara pemerintah, penerbangan dan masyarakat atau pemda. Bahkan kita arahkan untuk waktu-waktu tertentu kita melakukan subsidi kepada masyarakat," tutur dia.
Share: