01 Agustus 2018, 15:28 WIB
Sumber:
Liputan6.com/Bawono
Liputan6.com, Jakarta
- Badan Pusat
Statistik (BPS) mencatat Indeks Harga
Perdagangan Besar (IHPB) umum nonmigas atau indeks harga grosir dan agen di
Juli 2018 naik sebesar 0,56 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kenaikan
IHPB tertinggi terjadi pada Kelompok Barang Ekspor Nonmigas sebesar 1,10
persen. "Pada bulan Juli 2018 indeks harga perdagangan besar
mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen apabila dibandingkan dengan bulan
sebelumnya," ujar Kepala Badan Pusat Statistik Kecuk Suhariyanto di
Kantornya, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Beberapa
komoditas yang mengalami kenaikan harga pada Juli 2018 antara lain cabai rawit,
tomat, telur ayam ras, daging ayam, ikan beku, rokok kretek, ampas atau sisa
industri makanan impor khususnya pakan ternak atau unggas impor serta mesin dan
peralatan listrik ekspor.
Sementara
itu, IHPB bahan bangunan atau konstruksi pada Juli 2018 naik sebesar 0,62
persen terhadap bulan sebelumnya. Kenaikan ini antara lain disebabkan oleh
kenaikan harga komoditas bak dan tangki, tanah uruk, aspal, bahan bangunan dari
aluminium, dan kayu.
Selanjutnya,
IHPB umum naik 0,54 persen pada Juni 2018 terhadap bulan sebelumnya. Kelompok
barang impor merupakan penyumbang andil dominan pada kenaikan IHPB ini, yaitu
sebesar 0,24 persen.
"IHPB
kelompok barang impor dan kelompok barang ekspor pada Juni 2018 masing-masing
naik sebesar 1,52 persen dan 1,02 persen terhadap bulan sebelumnya," ujar
Suhariyanto.
Untuk
perkembangan harga perdagangan besar atau grosir di Juni 2018 berdasarkan hasil
pantauan BPS, komoditas migas yang
mengalami kenaikan harga selama Juni 2018 adalah crude petrolium oil (CPO)
impor dan LNG ekspor.
Reporter:
Anggun P.Situmorang
Sumber:
Merdeka.com
1 dari 2 halaman
Daya Beli Petani Naik 0,05 Persen pada Juni
2018
Petani memupuk tanaman
padi di Karawang, Jawa Barat, Senin (4/7). Kementerian Pertanian optimis target
produksi padi sebesar 75,13 juta ton pada tahun 2016 dapat tercapai.
(Liputan6.com/Gempur M Surya)
Sebelumnya, Badan
Pusat Statistik (BPS) menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) nasional pada Juni
2018 sebesar 102,04 atau naik 0,05 persen dibandingkan NTP bulan sebelumnya.
Kepala BPS,
Suhariyanto mengatakan, kenaikan ini karena indeks harga yang diterima petani
naik sebesar 0,36 persen, lebih besar dari kenaikan indeks harga yang dibayar
petani sebesar 0,3 persen.
"Kenaikan
NTP pada Juni 2018 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami
kenaikan yang lebih besar dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa
yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi
pertanian," ujar dia di Kantor BPS, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Dia
menuturkan, NTP Maluku mengalami kenaikan tertinggi yaitu sebesar 0,78 persen
dibandingkan kenaikan NTP provinsi lain. Sebaliknya, NTP Riau mengalami
penurunan terbesar, turun 1,87 persen dibandingkan provinsi lain.
"Kenaikan
tertinggi NTP di Maluku disebabkan kenaikan subsektor tanaman pangan khususnya
komoditas ketela pohon yang naik sebesar 1,92 persen,” kata dia.
"Sedangkan
penurunan terbesar NTP di Riau disebabkan penurunan pada subsektor tanaman
perkebunan rakyat, khususnya pada komoditas kelapa sawit yang turun sebesar
6,39 persen," ujar dia.
Untuk
diketahui, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap
indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk
melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. NTP juga
menunjukan daya tukar (trems of frade) dari produk pertanian dengan barang dan
jasa yang konsumsi maupun untuk biaya produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar