SIAK -- Gaungriau.com -- Tanah harus bisa
dimanfaatkan seluas-luasnya oleh rakyat. Karena, Pasal 33 ayat 3 UUD
1945 telah mengamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
bagi kemakmuran rakyat.
Hal itulah yang menjadi dasar Pemkab Siak dengan Badan Pertanahan
Nasional Kantor Wilayah Propinsi Riau akan memberikan lahan seluas
10.000 hektar untuk masyarakat. Oleh karena itu, pihak BPN Riau
memberikan penyuluhan Redistribusi Tanah Objek Landrefrom di kecamatan
Sungai Apit.
“Tahun ini Kanwil BPN Provinsi Riau berupaya melaksanakan Reforma
Agraria yang objeknya berada di kabupaten Siak. Seluas lebih kurang
10.000 Hektar, yang pada tahap pertama di tahun 2018 ini akan di
redistribusikan seluan 4000 hektar di 9 (Sembilan) kampung dan 3 (tiga)
kecamatan.
Tentulah diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber kemakmuran
untuk rakyat,” kata Kakanwil BPN Riau Lukman Hakim, Senin 9 April 2018
sore.
Dijelaskannya, 9 kampung tersebut adalah, wilayah Sungai Apit terdiri
dari Teluk Masjid, Lalang, Bunsur dan Mengkapan, wilayah Pusako antara
lain, Sei Barbari, Sungai Limau, Pebadaran dan Dusun Pusaka, sementara
di Mempura hanya kampung Koto Ringin.
“Tujuan utama Redistribusi ini, adalah untuk menata ulang ketimpangan
struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah kearah
yang lebih berkeadilan. Sehingga tanah dapat menjadi sumber penghidupan
dan kesejahteraan bagi masyarakat luas,” sebut Lukman Hakim.
Lukman menambahkan, syarat untuk calon penerima lahan tersebut
adalah; warga negara Indonesia, bertempat tinggal di kecamatan atau tiga
lokasi lahan tersebut, berusia minimal 18 tahun atau sudah pernah
menikah, menguasai atau mengusahakan sendiri secara aktif atas tanah
pertanian dimaksud.
Bukan berprofesi sebagai PNS , TNI/Polri, pegawai
BUMN/BUMD, dokter, pengacara/advokat dan anggota DPR/DPRD. Luas
penguasaan tahan tidak melebihi dari 5 Ha, dan bersedia memenuhi segala
kewajiban dan mentaati segala ketentuan sebagai calon peserta
Redistribusi Tanah Objek Landerform (TOL) yang dituangkan dalam Surat
Pernyataan.
“Jika terjadi kendala, diharapkan bukan menjadi hambatan dan harus
diselesaikan. Semoga pelaksanaan Reforma Agraria di kabupaten Siak bisa
menjadi Role Model bagi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Riau, bahkan
Best Practise di tingkat nasional,” harap dia.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Siak
Sebelumnya, dalam sambutan Plt Bupati Siak Alfedri mengapresiasi
Kanwil BPN Riau karena telah berupaya mengalokasikan tanah untuk rakyat
kabupaten Siak melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Pucuk dicinta ulam tiba, lahan yang diusulkan oleh Bapak Bupati Siak
ke Kanwil BPN Riau beberapa waktu yang lalu disambut baik, dan sebentar
lagi masyarakat bisa memilikinya,” ujar Alfedri.
Pelaksanaan TORA di kabupaten Siak telah dimulai dengan terbitnya
Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Nomo
52/KEP-14.15/IV/2018 tanggal 02 April 2018. Tentang Penegasan tanah yang
dikuasai langsung oleh negara menjadi tanah objek landerform atas tanah
yang terletak di kabupaten Siak.
Tora kabupaten Siak, lanjut dia, berasal dari pelepasan seluruh
sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG). Penyebabnya
adalah perusaahan tersebut tidak dikeluarkannya izin usaha perkebunan,
karena masuk kedalam fungsi ekologi budidaya dan lindung gambut.
“Lahan yang akan dibagikan ini tidak boleh ditanami sawit apalagi
dijual. Lokasi Tora ini sesuai untuk kategori tanaman hortikultura
seperti, jagung, sagu dan nenas,” ujar Alfedri.
Untuk tahap pertama, sambung dia, diredistribusi seluas 4.000 hektar
dengan penerima manfaat sebanyak 4.000 bidang. Dengan adanya program
Tora ini nantinya akan dikuasai secara sah dan legal oleh masyarakat.
Antusias masyarakat sangat tinggi mengikuti penyuluhan tersebut,
terbukti dari banyaknya pertanyaaan yang dilontarkan terkait program
Tora tersebut. Selanjutnya secara bergantian pihak BPN dan Pemkab Siak
menjawab semua pertanyaan yang diajukan.
Kegiatan yang berlokasi di pesisir pantai kampung Busur kecamatan
Sungai Apit tersebut, diikuti ratusan masyakarat. Tampak hadir, jajaran
staf dan petinggi kantor BPN Riau, BPN kabupaten Siak, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Budhi Yuwono, Camat Sungai Apit Suparni, Camat
Mempura OK. Mohd. Rendra, para Penghulu, dan tokoh masyarakat.
Reforma Agraria bisa diartikan sebagai sebuah kebijakan redistribusi
lahan yang didorong oleh pemerintah atau disebut juga dengan land
reform. Namun secara luas, bisa juga diartikan sebagai sebuah perombakan
sistem agraria di sebuah negara, yang salah satunya mencakup
redistribusi lahan.**(rls/jas)
Sumber : GaungRiau.com, 10 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar