PEKANBARU - Pemprov Riau bisa menerbitkan obligasi
untuk mendukung penganggaran, dalam upaya memperlancar proses
pembangunan infrastruktur daerah.
Dengan aturan ini tak ada alasan bagi Pemda untuk tidak berupaya
maksimal memperbaiki infrastruktur, atas alasan kekurangan dana.
Hal ini diungkapkan oleh Plt Kepala OJK Riau, Yusri kepada bertuahpos.com, Senin 9 April 2018 di Pekanbaru.
Yusri menjelaskan, diberikannya keleluasaan bagi pemerintah daerah
untuk menerbitkan obligasi membuka jalan untuk mengatasi masalah
infrastruktur daerah.
"Kalau menurut saya, sebaiknya kesempatan seperti ini dimanfaatkan," katanya.
Yusri menyebut, memang hingga kini belum ada satupun daerah yang
memanfaatkan peluang untuk menerbitkan obligasi untuk pembangunan
infrastruktur.
Prosesnya, lanjut dia, memang sedikit rumit. Lantaran untuk
menerbitkan sebuah obligasi, Pemda perlu membicarakan itu dengan DPRD
Provinsi Riau untuk melakukan kajian matang.
"Termasuk untuk audit dengan lembaga akuntan publik dan membahas itu
dengan OJK sendiri. Tapi menurut saya teknisnya bisa dilalui asal Pemda
serius ingin memanfaatkan obligasi untuk memperbaiki kondisi
infrastruktur di daerah," tambahnya. (bpc3)
Sumber : Bertuahpos.com, 9 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar