PEKANBARU - DPRD Riau sudah sahkan revisi Perta
pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen. Dengan demikian pendapatan
asli daerah (PAD) Riau dan kabupaten/juga akan turun. Pemprov Riau tidak
lagi bisa berharap banyak dengan pajak bahan bakar khusus ini.
Solusinya "putar otak" untuk mencari pendapatan lain.
Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad
Hijazi. Dia mengatakan salah satu cara untuk menutupi kekurangan dari
pajak ini, yakni dengan memaksimalkan pendapatan disektor retribusi dan
dan regulasi perpajakan daerah. Dia meyakini jika ini dimaksimalkan maka
penurunan pendapatan karena pajak pertalite turun tidak begitu terasa.
"Memang dalam jangka pendek akan pengaruh kepada pendapatan daerah.
Pemprov juga akan berupaya mengoptimalkan pendapatan di sektor lain,
serta potensi pajak daerah lainnya. PBBKB sendiri merupakan pajak yang
dipungut Pemprov dengan cara bagi hasil kepada Pemdakab/kota," katanya,
Kamis 29 Maret 2018.
Dia menambahkan, dampak yang begitu terasa terhadap turunnya pajak
pertalite akan dirasakan oleh kabupaten/kota. Sebab dalam peraturannya,
Pemkab/kota dapat jatah sebesar 70 persen dari total keseluruhan pajak
tersebut. Sedangkan Pemprov Riau hanya dapat jatah sebanyak 30 persen.
Hijazi juga mendorong kepada Pemkab/kota untuk berinisiatif mencari
tambahan lain untuk pendapatan asli daerah. Itu artinya Pemkab/kota
harus bekerja lebih keras agar pendapatan daerah bisa terealisasi
maksimal.
"Kalau kami di Pemprov Riau, akan mengoptimalkan potensi lainnya," ujarnya. (bpc3)
Sumber : Bertuahpos.com, 29 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar