Pajak Pertalite Turun, Pemprov "Putar Otak" Cari PAD Lain

PEKANBARU - DPRD Riau sudah sahkan revisi Perta pertalite dari 10 persen menjadi 5 persen. Dengan demikian pendapatan asli daerah (PAD) Riau dan kabupaten/juga akan turun. Pemprov Riau tidak lagi bisa berharap banyak dengan pajak bahan bakar khusus ini. Solusinya "putar otak" untuk mencari pendapatan lain.

Hal ini dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Dia mengatakan salah satu cara untuk menutupi kekurangan dari pajak ini, yakni dengan memaksimalkan pendapatan disektor retribusi dan dan regulasi perpajakan daerah. Dia meyakini jika ini dimaksimalkan maka penurunan pendapatan karena pajak pertalite turun tidak begitu terasa.

"Memang dalam jangka pendek akan pengaruh kepada pendapatan daerah. Pemprov juga akan berupaya mengoptimalkan pendapatan di sektor lain, serta potensi pajak daerah lainnya. PBBKB sendiri merupakan pajak yang dipungut Pemprov dengan cara bagi hasil kepada Pemdakab/kota," katanya, Kamis 29 Maret 2018.

Dia menambahkan, dampak yang begitu terasa terhadap turunnya pajak pertalite akan dirasakan oleh kabupaten/kota. Sebab dalam peraturannya, Pemkab/kota dapat jatah sebesar 70 persen dari total keseluruhan pajak tersebut. Sedangkan Pemprov Riau hanya dapat jatah sebanyak 30 persen.

Hijazi juga mendorong kepada Pemkab/kota untuk berinisiatif mencari tambahan lain untuk pendapatan asli daerah. Itu artinya Pemkab/kota harus bekerja lebih keras agar pendapatan daerah bisa terealisasi maksimal.

"Kalau kami di Pemprov Riau, akan mengoptimalkan potensi lainnya," ujarnya. (bpc3)
Sumber : Bertuahpos.com, 29 Maret 2018
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar