PEKANBARU - Pemerintah mulai menerapkan penggunaan
kartu kredit yang dapat digunakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
salah satunya di Riau. Kartu kredit ini dapat digunakan untuk berbelanja
alat dan perlengkapan kantor sehari - hari dan belanja perjalanan
dinas.
Kepala Kanwil DJPb Prov Riau Tri Budhianto menjelaskan
kepada GoRiau.com, Selasa, (10/s/2018), program baru ini sudah
diberlakukan sejak tahun 2017 lalu. Namun, penggunaan kartu ini sudah
diuji coba di beberapa kemetrian besar seperti KPK, PPATK dan
Kesetariatan Negara.
"Kartu kredit ini adalah inisiatif baru dari
pemerintah, sebenarnya sudah dimulai sejak 2017 lalu. Nah tahun ini kita
ingin secara masif diterapkan oleh semua kantor. Karena sebelumnya
sudah diuji coba di beberapa kementrian besar, ada KPK, PPATK, dan
Kesetariatan Negara, jadi kalau diterapkan ini akan lebih menertibkan
keuangan di setiap kantor," ujar Budhianto.
Seperti yang
diterangkannya, tujuan penggunaan kartu ini diantaranya adalah
memberikan keuntungan, dimana dapat menertibkan uang kas, sehingga
bendahara tidak harus memegang uang tunai yang cukup banyak.
"Kartu
inikan digunakan untuk belanja perjalanan dinas dan keperluan
perlengkapan atau alat kantor, jadi kalau mau beli tinggal pakai kartu,
tidak harus menarik uang dulu bendaharanya. Selain itu juga mengurangi
jumlah uang yang beredar, dan bisa dilihat nanti dari data transaksi
kemana saja uangnya dibelanjakan," terangnya.
Budhianto mengatakan
untuk sementara setiap kantor dibatasi dengan penggunaan 6 kartu yang
dipegang oleh 6 orang. Dengan demikian, diseluruh Riau akan terdapat
1500 kartu kredit yang dipegang oleh kantor. Sementara kartu ini
diterbitkan oleh Bank Pemerintah atau Bank yang biasa menampung uang kas
yang dipegang oleh bendahara.
"Saat ini batasannya masih 6 kartu,
bisa digunakan oleh 6 orang disetiap kantor. Kalau menghitung dari
berapa jumlah penerima APBN di Riau ini, maka diperkirakan ada 1500
kartu," hitungnya.
"Kartu kredit ini diterbitkan oleh Bank
pemerintah. Namun bisa juga bank yang sebelumnya memegang atau menampung
uang kas dari bendahara, misalnya dia selama ini Bank A, bisa dibuatkan
oleh bank tersebut kartu itu," tambahnya.
Meski menggunakan kartu
kredit akan mempermudah belanja dan bendahara, tetap ada batasan
terhadap jumlah pemakaian uang dalam hal penggunaan kartu ini sesuai
ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sampai saat ini penggunaan
kartu kredit, khususnya di Riau baru diterapkan di Ditjen Perbendaharaan
Pajak, sedangkan beberapa lainnya telah menyampaikan surat persetujuan
untuk menggunakan kartu ini.
"Kalau sekarang ini yang menerapkan
baru kita saja (Ditjen Perbendaharaan), tapi sudah ada juga beberapa
kantor yang memberikan surat pernyataan setuju untuk menerapkan
penggunaan kartu kredit ini," ujarnya.
"Pada prinsipnya kita ingin
semua kantor menerapkan, karena jika berjalan dengan lancar, maka
proses transaksi uang akan lebih lancar dan selalu ada catatan untuk
setiap transaksi," pungkasnya. ***
Sumber : Goriau.com, 10 April 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar