Berbicara tentang rokok tidak akan pernah selesai. Rokok menimbulkan dua sisi yang berbeda. Pro dan kontra. Ada kubu yang mengatakan bahwa rokok tidak baik untuk kesehatan. Namun pernyataan ini dibalas oleh kubu pembela rokok, “jika kami ga merokok kasian banyak pabrik rokok yang tutup, sehingga menciptakan banyak pengangguran”. Benar, pembahasan ini tidak pernah akan habis sampai kita (manusia) mati.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2011 Tanggal 28 Desember 2011, luas
wilayah Riau sebesar 8.915.016 hektar. Lebih dari 50 persen luas wilayah Riau
digunakan untuk lahan pertanian sehingga lapangan usaha pertanian menyerap
begitu banyak tenaga kerja di Provinsi Riau. Hal ini juga dikuatkan dengan
hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus Tahun 2015 mengatakan
bahwa 42,61 persen penduduk berumur 15 tahun keatas di Riau bekerja di bidang
pertanian.
Rokok
sangat identik dengan masyarakat perdesaan. Terutama pada masyarakat perdesaan
yang bekerja dibidang atau sektor pertanian. Survei Nasional terhadap perilaku merokok
masyarakat yang dilakukan oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Kementrian
Kesehatan tahun 2013 mengatakan bahwa rata-rata konsumsi rokok per orang per
hari secara nasional adalah 12,3 batang rokok dan untuk Provinsi Riau berada
diatas rata-rata nasional, yaitu 16 sampai 17 batang per hari. Dan fakta di
lapangan juga dipertegas, berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional
(Susenas) Februari 2015, pengeluaran per kapita sebulan menurut kelompok
makanan di Provinsi Riau, menghasilkan pengeluaran untuk tembakau dan sirih
berada diposisi 2 dari 14 kelompok makanan. Biaya rata-rata pengeluaran untuk
tembakau dan sirih sebesar 7,17 persen dari total pengeluaran per bulan
(495.322 rupiah). Orang lebih memilih mengeluarkan uang untuk membeli rokok
daripada biaya peningkatan taraf hidup seperti pendidikan hingga investasi
jangka pendek maupun panjang.
Rokok
merupakan suatu primadona bagi negara kita Indonesia khususnya Provinsi Riau.
Berdasarkan realiasasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau pada tahun
2014 dan 2015, pajak rokok mengalami peningkatan daripada realisasi pendapatan
pajak lainnya. Pajak rokok meningkat bagaikan roket. Peningkatannya sebesar
60,96 persen atau dapat dikatakan dari 181 miliar rupiah pada tahun 2014
menjadi 291 miliar rupiah pada tahun 2015. Dana ini nantinya akan digunakan
untuk pembangunan daerah Riau baik pembangunan infrastruktur maupun pembanguan
non infrastruktur.
Selain
menjadi aset/pendapatan, rokok juga menjadi racun bagi masyarakat. Pembunuh
yang mematikan bagi masyarakat. Baik bagi pengkonsumsi aktif maupun pasif.
Rokok merupakan penyebab tingginya angka kematian di Indonesia. Berdasarkan
hasil survei Iktan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia tahun 2007, sebanyak
1.127 orang meninggal setiap hari karena rokok. Jumlah ini terus meningkat dari
tahun ke tahun. Oleh sebab itu, pemerintah selalu berupaya untuk menurunkan
jumlah pengkonsumsi rokok. Sejumlah dana dikeluarkan untuk melakukan promosi
bahaya rokok baik melalui sosial media seperti koran, youtube, televisi dan radio serta melakukan seminar-seminar ke
masyarakat luas. Kembali dilema yang dihadapi pemerintahan, biaya untuk
melakukan promosi kesehatan juga berasal dari pajak cukai rokok tertuang pada
Peraturan Presiden No.72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. Seolah
ingin menghentikan rokok, tapi di satu sisi masih berharap pendapatan masuk
dari rokok.
Kita
harus tegas, kita harus memilih. Rokok adalah racun bagi kesehatan atau rokok
adalah aset/pendapatan daerah.
Abdul Aliem Siddique
Tidak ada komentar:
Posting Komentar