Sumber : Tribun Pekanbaru
Laporan Wartawan
Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM,
PEKANBARU - Dengan sudah
disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang
dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, maka ada kepastian hukum tentang tata ruang,
dan ini memberikan peluang besar bagi investor untuk berinvestasi di Riau.
Wilayah yang selama
ini masih diragukan posisinya, apakah masuk wilayah hutan, sekarang sudah
dikeluarkan, dan ini juga menjadi kepastian bagi masyarakat dalam melanjutkan
usaha di lahan mereka sendiri.
Ini juga menjadi
keleluasaan bagi wilayah Riau karena zona untuk melakukan pembangunan sudah
pasti, dan sudah bisa dilaksanakan.
Dengan sudah bergeraknya
pembangunan, dan zona tata ruang juga sudah pasti, banyak investasi akan masuk,
ini menjadi sumber energi bagi perekonomian di Riau.
Lapangan kerja akan
semakin terbuka, banyak tenaga kerja yang diserap, proyek strategis nasional
bisa segera digesa, pertumbuhan ekonomi akan semakin naik, dan ini tentunya
akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat.
Setalah pengesahan ini
dilakukan, proses selanjutnya di Kementerian Dalam Negeri. Menurut saya tidak
ada yang perlu dikhawatirkan di sini, dan tidak harus dikawal ketat.
Jika ada yang berani
melakukan lobi ke pusat untuk mengubahRTRW, Kemendagri tidak akan berani. Karena
titik-titiknya sudah jelas, dan Pansus memiliki alasan mengapa ini diputihkan
dan dihijaukan.
Kalau misalnya ada
yang berubah, daerah akan langsung tahu. Satu yang perlu kita ingat, bahwa
Perda lebih tinggi dari keputusan menteri. Maka dari itu, di Mendagri sifatnya
hanya evaluasi, jika ada yang diperbaiki, maka Mendagri menyurati daerah untuk
diperbaiki.
Daerah bisa
menyampaikan keberatan jika ada permintaan revisi yang tak sesuai dengan
subtansinya. Karena tidak mungkin pihak pusat meminta revisi ini dihijaukan
atau ini diputihkan, palingan revisi hanya soal aturan dan administrasi. (ale)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar