Sumber : Merdeka.com, 7 Februari 2018, 07:00
Merdeka.com - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi
Indonesia terus mengalami perbaikan. Salah satunya dengan peningkatan
investasi dan nilai ekspor guna mengejar ketinggalan dengan negara lain.
Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyindir bahwa
ekspor Indonesia masih kalan dengan negara tetangga. ekspor Indonesia
pada 2017 mencapai 145 miliar dolar AS masih kalah dengan Thailand yang
mencapai 231 miliar dolar As, Malaysia 184 miliar dolar dan Vietnam yang
mencapai 160 miliar dolar.
"Negara sebesar ini kalah dengan Thailand. Dengan resources dan SDM
yang sangat besar, kita kalah. Ini ada yang keliru dan harus ada yang
diubah," kata Jokowi, Rabu (31/1).
Untuk itu, dia memerintahkan seluruh menteri untuk menyederhanakan
aturan yang menyangkut investasi dan ekspor. Seluruh kementerian diberi
tenggat waktu dua minggu untuk melaksanakan dan menyelesaikan perintah
tersebut.
Sayangnya, masih ada beberapa produk dan jasa Tanah Air yang dilarang
untuk ekspansi di negara lain. Bahkan, larangan ini sudah berlaku
hingga puluhan tahun karena belum memenuhi standar.
Berikut 4 produk dan jasa Tanah Air yang dipersulit untuk merambah dunia.
1. Minyak kelapa sawit (CPO)
Merdeka.com - Parlemen Eropa dalam voting tanggal 18
Januari menyetujui proposal Undang-Undang energi terbarukan di dalamnya
termasuk melarang penggunaan minyak sawit untuk biodiesel mulai tahun
2021. Pelarangan ini nyatanya sudah diberlakukan beberapa tahun lalu di
Uni Eropa.
Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Asmar
Arsjad mengatakan, larangan minyak sawit sebagai biodiesel di Eropa ini
akan berdampak pada Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di
dunia dan para petani sawit Indonesia akan terkena dampak sangat serius.
"Pelarangan minyak sawit untuk biodiesel di Eropa sama dengan
kejahatan sistematis untuk membunuh 5,3 juta petani Indonesia yang
hidupnya tergantung dari kelapa sawit," ungkapnya di Jakarta, Jumat (26/1).
Dia menilai, larangan penggunaan biodiesel berbasis minyak kelapa
sawit oleh Parlemen Eropa yang dilatarbelakangi isu sustainability dan
deforestasi di perkebunan sawit di Indonesia tidak berdasar pada
kenyataan. Sebab, pemerintah bersama Apkasindo sudah memperbaiki
berbagai poin yang dianggap negatif oleh Uni Eropa.
"Sebagai contoh, tudingan deforestasi perkebunan sawit itu juga tidak
berdasar, karena perkebunan sawit kebanyakan ditanam di areal
penggunaan lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah atau lahan-lahan
terlantar. Kelapa sawit bukan ditanam di areal konservasi," tegasnya.
2. Pelayaran kapal Indonesia
Merdeka.com - Direktur Perkapalan dan Kepelautan
Kementerian Perhubungan Junaidi memperketat pemeriksaan kelengkapan
keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal Indonesia yang berlayar keluar
negeri berdasarkan konvensi internasional yang berlaku sebagaimana yang
Dia menilai, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap kapal
berbendera Indonesia yang berlayar keluar negeri untuk menurunkan
penahanan oleh Port State Control (PSC) di wilayah Asia Pasifik sehingga
dikategorikan sebagai daftar hitam Tokyo MoU akibat tidak terpenuhinya
persyaratan kelaiklautan kapal sesuai ketentuan konvensi.
Tercatat, pada 2015 jumlah kapal berbendera Indonesia yang ditahan
oleh Port State Control Officer (PSCO) negara anggota Nota Kesepahaman
Tokyo atau Tokyo MoU di luar negeri yaitu sebanyak 36 kapal dari 197
kapal yang diperiksa, menurun pada 2016 menjadi sebanyak 24 kapal
ditahan dari 196 kapal yang diperiksa, dan kembali terjadi penurunan
pada 2017, yaitu 17 kapal yang ditahan dari 196 kapal yang diperiksa.
"Selama tiga tahun terakhir presentase jumlah kapal berbendera
Indonesia yang diperiksa dan ditahan oleh PSCO negara anggota Tokyo MoU
di luar negeri mengalami penurunan, namun Pemerintah terus melakukan
upaya untuk mengurangi tingkat penahanan kapal-kapalnya tersebut bahkan
kalau bisa tidak ada yang ditahan," kata Junaidi seperti dikutip Antara,
Selasa (6/2).
Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat
edaran nomor UM.003/11/8/DJPL-18 tanggal 5 Februari 2018 tentang
peningkatan pengawasan terhadap kapal berbendera Indonesia yang akan
berlayar keluar negeri.
Selain itu, masing-masing unit kerja juga diminta untuk memastikan
implementasi Manajemen Keselamatan Pengoperasian Kapal dan Pencegahan
Pencemaran berjalan sesuai ketentuan dan peralatan pemadam kebakaran
serta peralatan keselamatan berfungsi dengan baik.
"Bila kapal tidak memenuhi persyaratan sesuai konvensi internasional,
Surat Persetujuan Berlayar tidak dapat diterbitkan," tegasnya.
3. Maskapai Penerbangan
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus Santoso mengatakan sudah 10
tahun Uni Eropa mengeluarkan larangan terbang bagi maskapai penerbangan
Indonesia. Dia berharap, larangan tersbeut bisa dicabut pertengahan
tahun ini.
"Target kami pertengahan tahun ini, rencananya bulan maret atau bulan
depan Uni Eropa visiting di Indonesia. Karena yang merilis
(larangan/banned) harus semua lebih dari 20 negara, maka mereka
bergabung membuat tim untuk membuat assessment. Uni Eropa harus membuat
assessment di beberapa tempat yang seharusnya tidak beda jauh dengan
ICAO," jelas Agus melalui keterangan resminya, Selasa (6/2).
Menurutnya, penerbangan tanah air saat ini telah memenuhi ketentuan
yang dipermasalahkan Uni Eropa 10 tahun lalu, salah satunya terkait
kategori keselamatan penerbangan. Sehingga dia meyakini bahwa larangan
tersebut bisa dicabut setelah adanya perbaikan tersebut.
"Kami punya keyakinan untuk itu karena alasan-alasan semua yang
protokol question yang diserahkan ke kita dari ICAO model itu kita sudah
hampir semuanya kita penuhi," imbuhnya.
4. Manggis
Merdeka.com - Tak hanya CPO, manggis hasil bumi
Indonesia pun sempat dilarang untuk di ekspor ke China sejak empat tahun
lalu karena dianggap tidak memenuhi standar baku mutu. Sampai akhirnya
pemerintah China telah mengizinkan lagi Indonesia mengekspor manggis.
Kuasa Usaha Ad-Interim RI untuk China merangkap Mongolia, Listyowati
mengatakan keputusan ini ditandatangani Badan Karantina Pertanian
Kementan RI dan Badan Karantina China (AQSIQ) pada 11 Desember 2017.
Menurutnya, keputusan ini akan menguntungkan bagi Indonesia, terutama
dalam upaya meningkatkan nilai perdagangan dengan China.
"Per Januari ini Tiongkok mengeluarkan keputusan baru bahwa kita
sudah bisa ekspor manggis lagi," kata Listyowati seperti dikutip Antara,
Rabu (10/1).
Atase Perdagangan Kedutaan Besar RI di Beijing, Dandy Satria Iswara,
menjelaskan Indonesia terakhir kali mengekspor manggis ke China pada
tahun 2013 lalu, dengan nilai ekspor hanya USD 93 ribu. Padahal, di
tahun 2012, nilainya bisa mencapai USD 36 juta.
"Pada 2012 ekspor manggis kita termasuk tinggi, pangsa pasar kita di Tiongkok mencapai 18,84 persen," jelasnya.
Namun, di tahun 2014 China menghentikan impor manggis dari Indonesia
dengan alasan kandungan zat kimianya melebihi batas toleransi yang
berlaku di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar