Liputan6.com, Jakarta Pelaku industri rokok menilai langkah
pemerintah untuk membatasi impor tembakau melalui Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Tembakau tidak tepat.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI), Djoko
Wahyudi, menyatakan produksi tembakau di dalam negeri saat ini belum
mampu mencukupi kebutuhan industri rokok nasional.
Dalam beleid Permendag Nomor 84, ada pembatasan impor tembakau jenis
Virginia, Burley, dan Oriental. Padahal, ketiga jenis tembakau ini
dibutuhkan industri rokok, sedangkan hasil pertanian tembakau dalam
negeri belum mencukupi.
"Kalau keran impor itu dikurangi, pasokan tembakau akan turun. Kami
pun tidak akan mendapatkan garapan dan ini efeknya akan besar,"
kata dia, Senin (12/2/2018).
Pengetatan impor tembakau, menurut Djoko, justru akan menciptakan dampak sistemik pada mata rantai tembakau di industri rokok.
“Kalau mau menyejahterahkan petani bukan dengan menutup keran impor,
itu salah besar. Perintahkan kepada semua pabrik rokok untuk membangun
program kemitraan, dijamin petani tembakau sejahtera," ucap dia.
Djoko melanjutkan, impor tembakau masih dibutuhkan oleh industri
rokok. Karena itu, dia mendesak pemerintah untuk memperbaiki beleid
pembatasan impor tembakau.
“Iya, itu masih jauh (aturan). Kenapa impor? Karena jumlahnya masih kurang," kata dia.
Pada pekan lalu, Djoko bertemu dengan Panitia Khusus RUU
Pertembakauan di Surabaya, Jawa Timur. Pada kesempatan ini, pemangku
kepentingan tembakau memberikan masukan kepada Tim Pansus.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah
produksi tembakau secara nasional hanya mencapai kisaran 190 ribu -200
ribu ton per tahun. Angka tersebut jauh di bawah kebutuhan industri,
yakni 320 ribu-330 ribu ton tembakau per tahun.
Untuk saat ini, menurut Djoko, solusi buat meningkatkan produksi
tembakau nasional dengan cara membangun kemitraan. Pemerintah harus
memberikan arahan kepada para pabrikan rokok yang sejauh ini belum
melakukan kemitraan, untuk segera menjalin kerja sama dengan petani
tembakau.
Lebih baik lagi jika arahan tersebut dikuatkan dengan payung
hukum.
“Jadi pemerintah harus hadir di situ, sehingga pabrikan bisa memberikan pembinaan yang baik,” katanya.
Melalui program kemitraan, pabrik rokok dapat langsung mendiskusikan
dengan para petani terkait besaran jumlah tembakau yang diperlukan untuk
produksi dan kualitasnya. Dengan begitu, ketergantungan terhadap impor
akan berkurang.
“Kalau begini, petani dan pabrikan rokok sejahtera. Pabrikan tetap
jalan dan karyawan bisa terus bekerja. Semuanya enak,” ucap dia.
Djoko juga mengatakan, selama ini tata niaga tembakau terlalu panjang
karena banyaknya tengkulak. Dengan bermitra maka akan menghilangkan
tengkulak yang selama ini membeli murah dari petani dan menjual mahal ke
pabrikan.
Masukan ke Pansus RUU Tembakau
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tembakau bertemu dengan pelaku industri hasil tembakau
di Surabaya, pekan kemarin. Hasilnya, Pansus RUU Tembakau menerima
banyak masukan dari pihak-pihak terkait industri tembakau, termasuk dua
perusahaan rokok besar di Jawa Timur.
Anggota Pansus RUU Tembakau M Misbakhun mengatakan, berbagai masukan
yang ada akan sangat positif bagi pembahasan draf aturan hasil inisiatif
DPR itu. Sebagai contoh, industri tembakau telah banyak menyerap banyak
tenaga kerja tanpa keahlian khusus terutama di bagian sigaret kretek
tangan.
“Rata-rata mereka adalah wanita dan dengan bekerja sebagai buruh
pabrik rokok. Mereka menjadi punya penghasilan yang cukup dan bisa
meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya,” ujar Misbakhun
dalam keterangannya, Jumat (9/2/2018).
Lebih lanjut legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mengatakan,
daya serap industri tembakau di Surabaya terhadap tembakau lokal
ternyata sangat tinggi. Kisarannya antara 70-84 persen selama sepuluh
tahun terakhir.
“Besaran persentase penyerapan tembakau lokal oleh industri tembakau
ini ternyata sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah tentang
pengaturan dibidang perdagangan, tingkat harga dan regulasi kesehatan
atas rokok,” dia menjelaskan.
Karena itu Misbakhun menegaskan, aspirasi yang menginginkan industri
rokok menggunakan tembakau lokal hingga 80 persen perlu dikaji secara
matang. Sebab, jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan matang
berupa ketersediaan lahan tembakau, penyediaan bibit unggul, hingga
pengolahan pasca-panen maka akan berdampak serius bagi industri rokok.
“Karena ada bagian dari rokok yang memang harus diisi oleh tembakau
yang jenis varietasnya tidak ada di Indonesia. Bahkan tidak bisa ditanam
di Indonesia sehingga harus diimpor,” kata inisiator RUU Tembakau itu.
Sumber : Liputan6.com, 12 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar