KOMPAS.com -- Tembakau adalah satu-satunya penyebab
kematian yang dapat dicegah. Tapi longgarnya regulasi pengendalian
tembakau di Indonesia membuat jumlah perokok terus meroket sehingga
menempati urutan ketiga terbesar setelah Cina dan India.
Konsumsi rokok
yang meningkat makin memperberat beban penyakit akibat rokok dan
bertambahnya angka kematian akibat rokok. Penyakit terkait rokok
menyebabkan defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan.
Riset kami menunjukkan kerugian makro ekonomi
akibat konsumsi rokok di Indonesia pada 2015 mencapai hampir Rp600
triliun atau empat kali lipat lebih dari jumlah cukai rokok pada tahun
yang sama. Kerugian ini meningkat 63% dibanding kerugian dua tahun
sebelumnya.
Konsumsi tembakau di Indonesia meningkat dengan pesat dalam 30 tahun
terakhir disebabkan oleh beberapa faktor: tingginya angka pertumbuhan
penduduk, harga rokok yang relatif murah, pemasaran yang leluasa dan
intensif oleh industri rokok, dan kurangnya pengetahuan masyarakat akan
bahaya yang ditimbulkan tembakau.
“Keberhasilan” bisnis rokok di negeri ini terlihat dari meningkatnya
persentase jumlah perokok di kalangan anak-anak dan remaja. Indikasinya,
antara 1995 sampai 2013, perokok berusia 10-14 tahun meningkat dari
0,5% menjadi 4,8% dan perokok berusia 15-19 tahun meningkat dari 13,7%
menjadi 37,3%. Prevalensi perokok aktif di perdesaan berjumlah dua kali
di perkotaan.
Ironisnya, belanja rumah tangga kelompok masyarakat miskin untuk
rokok, menempati urutan ketiga tertinggi setelah makanan siap saji dan
beras, di atas pengeluaran untuk kesehatan dan pendidikan.
Pendekatan biaya kesakitan
Sebagian besar studi tentang biaya merokok dan konsekuensi ekonomi
dari penyakit dan cedera akibat merokok mengadopsi pendekatan biaya
kesakitan (cost-of-illness approach). Konsekuensi ekonomi dari sakit
terdiri dari (1) biaya yang ditimbulkan karena penyakit dan biaya
terkait lainnya dan (2) nilai kerugian produksi karena berkurangnya atau
hilangnya jam kerja.
Pendekatan ini tidak mencakup dampak terhadap kesejahteraan dan waktu
senggang. Tidak juga menangkap dampak dinamika jangka panjang penyakit
terhadap perubahan dalam komposisi demografi atau berkurangnya sumber
daya karena investasi keuangan dan sumber daya manusia. Karena itu,
metode ini hanya mencakup perkiraan parsial dan statis dari total dampak
makro ekonomi penyakit.
Dampak ekonomi dari merokok menyebabkan dampak buruk terhadap
masyarakat karena kematian prematur, produktivitas yang hilang, dan
beban keuangan yang ditanggung oleh perokok dan keluarga mereka,
penyedia jasa kesehatan, penyedia layanan asuransi, dan perusahaan
pemberi kerja.
Biaya ekonomi merokok terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.
Biaya langsung meliputi barang atau jasa yang melibatkan transaksi
moneter seperti biaya penggunaan pelayanan kesehatan (perawatan di rumah
dan rumah sakit, jasa dokter, dan obat penyakit terkait dengan rokok)
dan biaya terkait lainnya seperti biaya transportasi ke fasilitas
kesehatan, biaya penunggu penderita. Analisis biaya langsung dalam riset
kami merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan No. 59/2014 tentang Tarif
Standar Asuransi Kesehatan Nasional.
Ada pun biaya tidak langsung dari merokok meliputi kehilangan sumber
daya lain, seperti waktu dan produktivitas yang hilang akibat sakit dan
disabilitas, serta kematian prematur karena penyakit terkait rokok.
Orang yang sakit mungkin tidak bisa bekerja atau bahkan tidak mampu
melakukan kegiatan rumah tangga dan perawatan anak. Biaya morbiditas
diperkirakan dengan menentukan berapa yang mampu dihasilkan orang
tersebut (dengan pekerjaan berupah) dan juga memperkirakan nilai untuk
produksi rumah tangga yang hilang.
Kemungkinkan perokok meninggal karena beberapa jenis penyakit yang
terkait dengan kebiasaan merokok akan meningkat. Nilai hilangnya nyawa
dikenal sebagai biaya mortalitas. Satu ukuran yang digunakan untuk
mengikuti nilai kehidupan yang dibuat berdasarkan nilai moneter
kehidupan.
Perhitungan bisa dilakukan menggunakan human capital
approach, yang menghargai nyawa berdasarkan apa yang dihasilkan oleh
individu. Ada pula pendekatan keinginan untuk membayar (willingness to
pay approach), yang menghargai nyawa berdasarkan apa yang mereka berani
tanggung untuk menghindari penyakit atau kematian.
Pengukuran lain yang digunakan adalah nilai kerugian akibat kematian
prematur dihitung dengan menggunakan kehilangan tahun produktif, dengan
memperhitungkan sisa usia berdasarkan harapan hidup (years of potential
life lost/YPLL). Disability Adjusted Life Years (DALYs) Loss alias Tahun
Produktif yang Hilang menggabungkan sakit dan atau disabilitas karena
merokok dan kematian prematur dalam satu pengukuran.
Tahun produktif yang hilang
Sebagai faktor risiko, tembakau bertanggung jawab atas lebih dari 30
penyakit, sebagian besar penyakit tidak menular. Dalam studi ini, kami
menggunakan pengukuran 33 penyakit berdasarkan data WHO, mulai dari
kanker, jantung koroner, tuberkulosis paru, hingga radang sendi.
Data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam
tiga tahun terakhir menunjukkan tingginya beban penyakit tidak menular
yang terkait tembakau telah menguras keuangan BPJS.
Meningkatnya jumlah perokok aktif di kalangan generasi muda akan
membahayakan kualitas generasi mendatang dan mempengaruhi kualitas bonus
demografi yang diharapkan terjadi di Indonesia.
Karena nikotin pada tembakau bersifat adiktif, belanja tembakau pada
tingkat rumah tangga mengalahkan semua prioritas belanja rumah tangga
lainnya, termasuk keperluan makanan bergizi dan pendidikan anak. Situasi
ini dapat melanggengkan atau memperburuk tingkat sosial-ekonomi
keluarga miskin.
Melihat pentingnya tembakau sebagai salah satu risiko utama terhadap
kesehatan, pemantauan terhadap distribusi dan intensitas penggunaan
tembakau menjadi penting dalam mengidentifikasi prioritas intervensi dan
mengevaluasi kemajuan upaya pengendalian tembakau.
Implikasi kebijakan
Epidemi penggunaan tembakau menimbulkan penyakit terkait tembakau
yang sebenarnya dapat dicegah, mempengaruhi kesejahteraan sosial
masyarakat warga miskin dan memperburuk beban ekonomi makro negara.
Indonesia harus mempercepat upaya peningkatan status kesehatan
masyarakat, termasuk mengendalikan salah satu faktor risiko utama yakni
penggunaan tembakau, sehingga dapat menahan epidemi penyakit tidak
menular. Sampai kini Indonesia adalah satu-satunya di Asia Pasifik yang
belum mengaksesi atau menyetujui WHO Framework Convention on Tobacco
Control (WHO FCTC).
Pada 2008, WHO memperkenalkan MPOWER (Monitor, Protect, Offer help,
Warn, Enforce, Raise taxes) sebagai sebuah paket berisi enam kebijakan
pengendalian tembakau yang penting dan efektif.
Kebijakan MPOWER
meliputi upaya menaikkan pajak dan harga rokok, melarang iklan, promosi
dan pemberian sponsor, melindungi masyarakat dari paparan asap rokok,
memberikan peringatan bergambar akan bahaya merokok, menawarkan bantuan
kepada mereka yang ingin berhenti merokok dan memantau kebijakan
pencegahan dan kejadian epidemi.
Komitmen pemerintah, masyarakat sipil, termasuk organisasi masyarakat
dan sektor swasta untuk melaksanakan kebijakan pengendalian tembakau
sangat dibutuhkan untuk menurunkan konsumsi tembakau, mengurangi beban
ekonomi dan kesehatan akibat penyakit terkait tembakau dan mencegah
kematian dini.
Bukti-bukti menunjukkan bahwa kita tidak dapat menghambat peningkatan
prevalensi perokok aktif, termasuk di kalangan kaum muda. Karena itu
upaya-upaya pengendalian tembakau yang efektif dan berkesinambungan
harus dilakukan.
Estimasi kerugian makro ekonomi secara jelas menunjukkan bahwa dampak
ekonomi karena konsumsi tembakau cenderung merugikan upaya perbaikan
kesehatan masyarakat dan pembangunan secara keseluruhan. Situasi ini
menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat
dan daerah dalam melaksanakan pengendalian dan menahan laju peningkatan
penggunaan tembakau.
Kepemimpinan yang lebih kuat dan memihak pada kesehatan dibutuhkan
baik di tingkat pusat dan daerah untuk mendukung program pencegahan
dampak negatif dari konsumsi tembakau.
Lalu apa langkah yang mendesak?
Ada kebutuhan mendesak untuk melarang total iklan rokok di media
massa, mencegah inisiasi penggunaan tembakau oleh generasi muda dan
populasi perempuan, memberikan akses strategis layanan berhenti merokok,
dan meningkatkan harga rokok dan rata-rata cukai rokok hingga mencapai
57% (nilai maksimum menurut UU Cukai) dan menghilangkan nilai batas atas
cukai rokok. Menaikkan harga dan cukai yang tinggi adalah cara agar
orang miskin dan anak-anak tidak lagi membeli rokok.
Juga sangat mendesak memperluas dan memperkuat regulasi kawasan bebas
asap rokok. Dalam konteks riset, perlu meningkatkan investasi untuk
penelitian dan pengembangan isu tembakau dalam berbagai bidang dan untuk
mendapatkan upaya pengendalian tembakau yang lebih efektif dan efisien.
Bila itu dilakukan bisa menurunkan konsumsi rokok di masa depan dan
mencegah naiknya angka kematian karena penyakit tidak menular yang
muncul dari konsumsi rokok.
Sumber : Kompas.com 5 Februari 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar