Senin, 05 Februari
2018 | 14:49
JAKARTA, RIAUGREEN.COM -
Pemkab Siak mendukung percepatan operasional Kawasan Industri Tanah Buton
(KITB) yang mempunyai luas lahan 300.00 ha.
Saat ini KITB belum
memiliki Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), untuk itu pemkab Siak
berupaya dalam mempercepat kepengurusannya.
Wakil Bupati Siak H
Alfedri menyebutkan dengan memiliki KLIK nantinya para invesment akan lebih
cepat berinvestasi ke industri tanjung buton, hal demikian memudahkan
percepatan. Dan tentunya untuk berinvestasi banyak regulasi regulasi yang harus
dipersiapkan.
"Untuk izin usaha
Kawasan Industri sudah kita terbitkan kepada BUMD kita PT KITB dan sebenarnya
lahan ini bukan hanya 300 ha, dalam bentuk HPL dari 5000 ha sudah kita siapkan
lahan untuk kawasan industri cuma HPL ini 600 ha, 300 untuk industri dan 300
untuk pelabuhan," sebutnya.
Terkait dengan Kemudahan
Investasi Langsung Konstruksi (KLIK), lanjut Alfedri, mengalami kendala dimana
selain UKI tentu harus ada kawasan siap bangun oleh pemegang UKI.
"Kami sedang
berusaha, ada skema khusus dalam DAK yang pernah kami usulkan tahun 2017 ke
kementerian perindustrian, kementerian PU hingga kementerian keuangan. DAK
penunjang infrastuktur di kawasan industri yang diberikan kepada pemda, pemda
menjadikan ini pengkreditan modal kepada BUMD yang memegang UKI, tapi ini belum
disetujui. Jadi ini lah suatu kendala yang kami hadapi untuk mengusulkan
KLIK," ujarnya.
Namun kami sedang
berupaya bersama PT BOSOWA bagaimana menyiapkan kawasan ini, lanjut Alfedri,
"Tentu yang kami harapkan hari ini ada solusi ataupun cara untuk kemudahan
percepatan KLIK sehingga dapat terwujud percepatan bosowa di kawasan
industri," pungkasnya.
Hal demikian disampaikan
Wakil Bupati Siak H Alfedri yang di dampingi Asisten II H Hendrisan saat
menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Implementasi Percepatan Pelaksanaan
Berusaha di Kawasan Industri dan Perluasan KLIK di Gedung Suhartoyo BKPM
Jakarta, Jumat (2/2/18).
Rapat yang ditaja oleh
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal ini dihadiri oleh 89 pejabat penting
yang terdiri dari Gubernur, Bupati dan Kepala DPMPTSP dari masing masing
Provinsi/Kabupaten yang memiliki kawasan industri. (Zul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar