PEKANBARU - Pengamat ekonomi Universitas Riau (UR),
Dahlan Tampubolon setuju terhadap tuntutan penurunan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk jenis Pertalite di Riau dan Kepulauan
Riau. Karena menurut Dahlan, saat ini terjadi perlambatan pertumbuhan
ekonomi di Riau dan Kepri.
"Saya
sangat setuju dengan adanya rencana revisi atas Perda PBBKB tersebut.
Memang perlu untuk memikirkan penyesuaian atas tarif PBBKB di kedua
provinsi ini," kata Dahlan di Pekanbaru, Kamis (22/2/2018).
Dahlan
menguraikan, kondisi kedua provinsi saat ini memang sangat berbeda
dibandingkan 2014, ketika dilakukan kajian atas Perda tentang PBBKB.
Ketika itu, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi Riau masih cukup baik.
Bahkan Kepri pada triwulan pertama 2015, tumbuh mencapai 7,82 persen.
Namun saat ini, kedua provinsi justru berada pada peringkat terbawah di
Sumatera. Meski penurunan pajak bisa berdampak negatif, namun
Dahlan mengingatkan, bahwa terdapat pula efek positif.
Dari berbagai
kajian yang dilakukan, lanjutnya, penurunan pajak satu persen dari PDB
akan menaikkan PDB riil sekitar tiga persen. Selain itu, pemotongan
pajak juga akan meningkatkan pertumbuhan per kapita, walaupun tidak
terlalu elastis.
"Dari
sisi kesejahteraan, penurunan pajak akan menurunkan beban yang diterima
konsumen. Turunnya harga bahan bakar akan mendorong kenaikan konsumsi
masyarakat, sehingga secara riil terjadi peningkatan kesejahteraan
melalui bertambahnya output yang dihasilkan," imbuhnya.
Dahlan
menjelaskan, pajak daerah, seperti halnya pajak secara umum dapat
berfungsi sebagai built in stabilizer. Artinya, ketika ekonomi tumbuh
pesat, pajak menjadi instrumen untuk menjaga agar tidak overheat.
Dan
ketika ekonomi melambat seperti sekarang, pajak juga menjadi instrumen
yang mampu menjadi perangsang ekonomi melalui penurunan tarif. Mengenai
besaran penurunan PBBKB, menurut Dahlan memang harus mempertahankan
basis pajak minimal lima persen dan maksimal 10 persen, sesuai
undang-undang.
Melalui mekanisme built in stabilizer, tarif pajak dapat
diubah melalui formula 5+g/2. â€Å“Artinya, ketika pertumbuhan ekonomi (g)
nol atau negatif, maka tarif PBBKB adalah lima persen. Dan ketika
pertumbuhan ekonomi 10 persen atau lebih, tarifnya 10 persen,†jelas
dia. Terkait tuntutan penurunan tarif PBBKB di kedua provinsi,
memang disuarakan berbagai kalangan.
Termasuk di antaranya, sekitar 120
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Indonesia, yang juga berunjuk rasa di
depan Gedung DPRD Provinsi Riau. Selain menolak UU MD3, aksi juga
menuntut penurunan tarif PBBKB di Riau dan Kepri.
Menurut
Presiden BEM Unri, Rinaldi, masyarakat merasakan beratnya tarif PBBKB
yang berdampak pada tingginya harga Pertalite. Sangat ironis, tegasnya,
karena Riau selama ini dikenal sebagai wilayah penghasil minyak.
"Masyarakat
menjerit, harga-harga naik, transportasi naik. Intinya, ekonomi sangat
terganggu. Makanya, kita tuntut penurunan 5 persen!" kata dia. Di
sisi lain Rinaldi mengatakan, saat ini Badan Legislatif (Baleg) DPR
memang sedang melakukan pembahasan terkait penurunan PBBKB tersebut.
Namun dia mengingatkan, bahwa mahasiswa akan terus mengawal hingga
tuntutan mereka dipenuhi. â€Å“Kalau tidak turun juga, atau turun tetapi
tidak 5 persen, kita akan bergerak lagi. Akan kita lawan,†jelasnya. (rls)
Sumber : GoRiau.com, 23 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar