KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setahun
program amnesti pajak berlalu, reformasi perpajakan yang dijanjikan
pemerintah belum banyak terdengar gaungnya. Padahal, reformasi pajak ini
penting untuk menjangkau potensi pajak secara lebih luas.
Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati kerap menyampaikan, fokus pemerintah
saat ini adalah memperbaiki peraturan, sumber daya manusia (SDM) pajak,
organisasi, sistem teknologi informasi dan proses bisnis. Akan tetapi,
salah satu upaya perbaikan peraturan untuk reformasi pajak lewat revisi
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) kini masih
jalan di tempat.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno
menuturkan, Komisi XI DPR kini masih fokus pada pembahasan RUU tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga, "RUU KUP belum dibahas
intensif," ujarnya kepada KONTAN, Senin (12/2).
Namun menurut
Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo
Handojo, dari sisi substansi, draf RUU KUP terbilang buruk. Alih-alih
reformasi, rancangan beleid ini justru lebih memberatkan wajib pajak
(WP). "RUU KUP yang saya baca sangat jelek. Isinya cuma menambah
kekuasaan Ditjen Pajak dan memperberat sanksi bagi WP," katanya.
Oleh
karena itu menurut Prijo, sampai saat ini aspek yang belum menunjukkan
tanda-tanda adanya reformasi pajak adalah peraturan perpajakan.
Menurutnya masih ada peraturan perpajakan masih bertentangan satu dengan
yang lain. Prijo mencontohkan, aturan tentang controle foreign company (CFC)
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.107/2017,
bertentangan dengan pasal 18 ayat 2 Undang-Undang (UU) PPh.
Di
sisi lain reformasi mental di sisi SDM Ditjen Pajak juga belum terlihat.
"Belum kelihatan petugas pajak merasa dirinya sebagai pelayan
masyarakat. Pada umumnya masih merasa sebagai penguasa," ujar Prijo.
Bisa gaduh
Wakil
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono juga menilai,
RUU KUP secara substansi kurang bersahabat bagi pebisnis. Karenanya
wajar bila RUU ini belum dibahas lebih lanjut, mengingat tahun 2018
adalah tahun politik. Menurutnya, membahas RUU KUP di tahun 2018 akan
banyak menimbulkan hiruk pikuk. "Ini bisa jadi komoditi politik pihak
oposisi," ungkapnya.
Karena itu, Herman meyakini RUU KUP baru
akan dibahas di kabinet baru yakni pada tahun 2019.
"Dengan hasil
amnesti pajak yang lalu, fiskus percaya penerimaan masih dapat
ditingkatkan," ucapnya.
Pengajar perpajakan Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Brawijaya Hendi Subandi berpendapat, pemerintah
memang akan lebih mengutamakan kebijakan populis dan tidak menimbulkan
kegaduhan di tahun politik dalam pembahasan perundang-undangan.
Sehingga, perlu ada pengawalan dengan baik terkait penguatan regulasi
perpajakan ini.
Apalagi di lain sisi, para politisi juga mulai
sibuk menyiapkan berbagai hal terkait pencalonan di daerah pemilihan
masing-masing. "Saya khawatir agenda reformasi kebijakan itu terancam
tidak terselesaikan, karena imbas dari tahun politik mengingat anggota
DPR RI sibuk berburu suara ke dapil," katanya.
Oleh karena itu
ketimbang hanya mengurusi revisi UU, pengusaha mengimbau agar pemerintah
fokus pada reformasi pajak di luar UU, seperti memperbaiki SDM,
organisasi, sistem IT, dan proses bisnis.
"Reformasi sistem teknologi
informasi dan proses bisnis sedang berjalan, tapi masih belum baik,"
ujar Prijo.
Sumber : Kontan.co.id, 13 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar