[NEWS]Kewenangan Izin Beralih Ke Propinsi, Usaha Galian C Rohul Banyak Yang Mati

ROHUL,PoskoNews.com – Usaha pertambangan Galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Rokan Hulu (Rohul), Riau, sudah banyak yang mati. Pengusaha tambang di daerah itu kebingungan, karena sejak dua tahun terakhir kewenangan pengurusan izin beralih dari Pemerintah kabupaten ke Propinsi Riau.
Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi atas perubahan regulasi kewenangan pengeluaran izin pertambangan, dari UU Nomor 4 Tahun 2009  kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Sejak keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan pengurusan izin pertambangan galian C, yang sebelumnya bisa dilakukan oleh Dinas Pertambangan energi Kabupaten/Kota, berpindah ke Propinsi, makanya sejak dua tahun terakhir pengusaha galian C itu harus mengurusnya ke Badan Perizinan Terpadu Propinsi,” kata Yusmar,M.Si, Kadis Pertambangan Rohul, Kamis (15/12/2016).

Disebutkan Yusmar, meski kewenangan izin sudah melalui BPT Riau, namun sampai hari ini  permohonan izin kuari atau galien C yang diajukan oleh pengusaha juga belum ada kejelasan, karena Provinsi juga belum memiliki standar operasional (SOP) pengeluaran, sehingga mengakibatkan izin galian c Rohul Banyak yang mati.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Galian C Rohul, Indra Gunawan, mengakui bahwa saat ini puluhan izin usaha Galian C di Rohul banyak yang sudah mati, disebabkan adanya perubahan regulasi tersebut.

“Pengusaha Galian C Rohul bukan tidak mau mengurus izinnya, kita sudah melengkapi semua persyaratan utuk mengurus izin ke Badan Perizinan Terpadu Riau, namun nyatanya sampai saat ini tidak ada satupun izin yang dikeluarkan,” kata Indra yang akrab dipanggil Ujang Lurah itu, kamis (15/12/2016). (Yth)
SUMBER: ROHUL,PoskoNews.com
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar