ROHUL,PoskoNews.com – Usaha pertambangan Galian C yang dilakukan
oleh beberapa perusahaan di wilayah Rokan Hulu (Rohul), Riau, sudah banyak yang
mati. Pengusaha tambang di daerah itu kebingungan, karena sejak dua tahun
terakhir kewenangan pengurusan izin beralih dari Pemerintah kabupaten ke
Propinsi Riau.
Hal itu disebabkan kurangnya sosialisasi atas perubahan regulasi
kewenangan pengeluaran izin pertambangan, dari UU Nomor 4 Tahun 2009
kepada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Sejak keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah, kewenangan pengurusan izin pertambangan galian C, yang sebelumnya bisa
dilakukan oleh Dinas Pertambangan energi Kabupaten/Kota, berpindah ke Propinsi,
makanya sejak dua tahun terakhir pengusaha galian C itu harus mengurusnya ke
Badan Perizinan Terpadu Propinsi,” kata Yusmar,M.Si, Kadis Pertambangan Rohul,
Kamis (15/12/2016).
Disebutkan Yusmar, meski kewenangan izin sudah melalui BPT Riau,
namun sampai hari ini permohonan izin kuari atau galien C yang diajukan
oleh pengusaha juga belum ada kejelasan, karena Provinsi juga belum memiliki
standar operasional (SOP) pengeluaran, sehingga mengakibatkan izin galian c
Rohul Banyak yang mati.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Galian C Rohul, Indra
Gunawan, mengakui bahwa saat ini puluhan izin usaha Galian C di Rohul banyak
yang sudah mati, disebabkan adanya perubahan regulasi tersebut.
“Pengusaha Galian C Rohul bukan tidak mau mengurus izinnya, kita
sudah melengkapi semua persyaratan utuk mengurus izin ke Badan Perizinan
Terpadu Riau, namun nyatanya sampai saat ini tidak ada satupun izin yang
dikeluarkan,” kata Indra yang akrab dipanggil Ujang Lurah itu, kamis
(15/12/2016). (Yth)
SUMBER: ROHUL,PoskoNews.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar