Prof.DR B
Isyandi,SE,M.Sc
News Analysis Pengamat
Ekonomi Universitas Riau (UR),
Isyandi
Laporan Wartawan
Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM,
PEKANBARU-- Secara teori,
rumus kenaikan upah dihitung berdasarkan angka yang lama, kemudian ditambah
dengan inflansi, selanjutnya ditambahkan dengan pertumbuhan perekonomian.
Jika mengikuti angka
inflansi kita, angkanya adalah 3,5 persen, kemudian untuk pertumbuhan ekonomi
adalah 2,33 persen. Sehingga kalau ditotalkan sekitar 5,8 persen. Sehingga,
seharusnya kenaikan tersebut adalah sebanyak itu. Kalau pun digenapkan menjadi 6
persen, dan ditambah dengan kesalahan penghitungan, misalnya 7 persen, itu
sudah sangat tinggi sekali.
Jika kalau ingin
dinaikkan hingga 20 persen atau mendekati angka itu, maka pertumbuhan ekonomi
dan inflansi kita juga harus dinaikkan. Sekarang dengan kondisi perekonomian
dan inflansi kita saat ini, memang kenaikan upah tidak bisa dipaksakan.
Tidak hanya saat ini,
tahun 2018 mendatang juga masih dalam tahap masa pemulihan perekonomian. Ini
tidak hanya menyesuaikan dengan perekonomian dalam negeri, tapi juga
menyesuaikan dengan perekonomian dari negara-negara maju, seperti Eropa,
Jepang, Amerika, dan lainnya.
Tidak hanya itu, tahun
2018 mendatang kita juga akan diharapkan dengan Pilkada 2018, kemudian Pileg
2019 dan Pilpres 2019.
Jumlah uang yang akan
digunakan atau yang beredar akan sangat besar, terutama untuk 3 pengeluaran,
iklan, pelaksanaan Pemilu, dan juga untuk pengamanan.
Dengan besarnya
penggunaan anggaran, namun tidak diimbangi dengan produksi, itulah yabg
menyebabkan terjadinya inflansi.
Untuk perusahaan,
ketetapan yang sudah diputuskan dan disepakati ini, wajib diikuti dan dipatuhi.
Tapi adabyangbharus kita ingat, ini hanta menjadi pedoman bagi perusahaan yang
mempekerjakan orang dengan sistim gaji harian, bukan bulanan atau tahunan.
Kalau untuk bulanan
pedomanny bukan ini. Mereka digaji berdasarkan kinerja, selain gaji, mereka
juga mendapat tunjangan makan, absen, kesehatan, hari tua, kesejahteraan anak,
jalan-jalan dan beragam tunjangan lainnya. Sedangkan yang memakai pedoman ini
hanya bagi perusahaan yang mempekerjakan orang dengannsistim harian. (ale)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar