PEKANBARU -- Gaungriau.com
-- Wakil Ketua DPRD Riau, Naviwaldy Jusman menyebutkan kalau pihaknya
menyepakati untuk menurunkan harga Pertalite yang saat ini Rp 8.000 per
liter. Ini dengan merevisi Perda Pajak Daerah dan Pergubnya.
"Ini nanti akan diusulkan oleh Komisi III
kemudian dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Banmus, red). Kalau disetujui
diteruskan ke Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau dan baru
diteruskan ke Rapat Paripurna," jelasnya, Selasa 30 Januari 2018, seraya
menyebutkan proses yang dilewati dalam persetujuan merevisi Perda.
Diakui juga olehnya, revisi yang dilakukan
hanya terhadap satu pasal yaitu pasal 24 dari Perda Pajak Daerah dalam
upaya mengurangi harga jual dari Pertalite. "Kenaikan Pertalite ini
sebetulnya sangat terasa sekali lantaran keberadaan Prenium sedang dalam
kondisi langka," jelasnya lagi memberikan pengertian.
Politisi Demokrat ini juga menyebutkan,
dengan revisi Perda, diturunkan pajaknya maksinal 10%, tidak perlu
dikhawatirkan akan menurunkan pendapatan. Malah dengan harga jual murah
akan mebaijkan pendapatan karena masyarakat akan mau membeli Pertalite.
"Kalau murah tentu banyak yang beli. Sehingga penerimaan akan jadi
besar," terangnya juga memberikan asumsi.
Saat disinggung perkiraan lama proses
revisi, Legislator Dapil Kota Pekanbaru ini kembali menjelaskan,
diperkirakan tidak akan lama karena tidak diperlukan kajian lagi dan
tidak perlu dibentuk Pansus.
"Paling lama dua bulan dan secepatnya bisa
satu bulan. Tergantung lama menjalankan proses revisinya," tambah pria
yang akrab disapa Deded ini.
Sebagaimana yang dimaklumi, Perda pajak
daerah yang akan di revisi tersebut adalah Perda No 4 tahun 2015 tentang
perubahan atas Perda No 8 tahun 2011 tentang pajak daerah. Perusahaan
atau revisi Perda nantinya juga akan diikuti dengan perubahan atau
revisi Pergubnya.**(rud)
Sumber : GaungRiau.com, 31 Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar