Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak Riau-Kepulauan Riau memasang target penerimaan pada tahun 2018
sebesar Rp23,908 triliun.
"Target penerimaan
pajak yang sudah diputuskan oleh kantor pusat bagi dua provinsi di
wilayah kerja kami Rp23,908 triliun," kata Kepala Bidang Data dan
Penggalian Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Riau - Kepri Atmo kepada
Antara di Pekanbaru, Kamis.
Atmo
menjelaskan memang target ini belum dipisah berapa besaran Provinsi Riau
dan Kepri. Karena masih butuh pembahasan lanjutan sesuai dengan potensi
dan kemampuan masing-masing daerah.
"Untuk besaran target penerimaan masing-masing provinsi ini lagi dibahas mungkin minggu depan baru bisa dirilis," ujarnya.
Meski demikian sebut dia yang pasti jika dibandingkan dengan penetapan target tahun 2017 lalu ada penurunan sekitar 0,30 persen.
Dimana sambung dia tahun 2017 lalu Riau - Kepri dipatok target Rp23,909 triliun sementara 2018 menjadi Rp23,908 triliun.
"Turun sekitar Rp71 miliar, atau 0,30 persen, " tuturnya.
Ia
menambahkan pihaknya optimis mampu mencapai penerimaan tersebut,
mengingat realisasi tahun lalu yang mencapai 82 persen. Tentunya dengan
berbagai upaya jemput bola dan sosialisasi hingga eksekusi bagi Wajib
Pajak yang mengemplang.
Untuk sosialisasi
bahkan pihaknya pada Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyediakan
seorang tenaga konsultan yang akan membimbing WP untuk mengetahui tata
cara pengisian pelaporan pajak. Bahkan menghitung besaran pajak yang
akan disetorkan.
"Setiap menjelang pelaporan kami membantu WP untuk menyelesaikan pelaporan secara gratis," pungkasnya.
Sumber : Antara Riau. com, 1 Februari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar