[NEWS] Bela Hak Pekerja Kontrak, Ini Upaya LBHA Riau ke MK

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sejumlah pasal di dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai merugikan hak konstitusional pekerja, khususnya pekerja kontrak. 

Untuk itu Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Riau mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dikatakan perwakilan LABH Riau, Missiniaki Tommi, pasal-pasal yang diuji itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya, khususnya UUD 1945.
"Seharusnya pekerja dilindungi hak konstitusionalnya selaku pekerja. Seharusnya pekerja sudah menjadi tenaga kerja tetap, tetapi ini tidak. Pasal ini kita nilai bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28E, dan 28F," ungkap Tommi kepada Riaumandiri.co, Ahad (14/1/2018).

Lebih lanjut Tommi menjelaskan, jika dalam pasal-pasal ini tidak ada aturan yang menegaskan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, termasuk jaminan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Lebih lanjut ia juga menyatakan jika pekerja dengan job deskripsi melakukan tugas tetap, seperti teller atau costumer service tidak bisa dilakukan PKWT. 

"Harapan kita tentu ini dikabulkan sehingga seluruh tenaga kerja yang bernasib sama dapat terselamatkan," harapnya menutup. ***
 Sumber : Riaumandiri.co, Januari 2018
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar