PEKANBARU -- Gaungriau.com
-- DPRD Provinsi Riau mengesahkan rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman
Modal dalam rapat paripurna, Senin 29 Januari 2018 di ruang rapat
paripurna gedung DPRD Riau.
Dengan disahkankannya perda tersebut, maka
investasi penanaman modal di Riau semakin meningkat dan pertumbuhan
ekonomi semakin membaik. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau,
Noviwaldy Jusman dan Gubernur Riau diwakili Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi.
Turut hadir unsur forkopinda, perwakilan dan kepala dinas dan badan di
lingkungan pemprov Riau.
Menurut Sekdaprov Riau, Investasi
merupakan pilar pokok pertumbuhan ekonomi, karena dinilai dapat mampu
memberikan multi player efek pada berbagai sektor. Tidak hanya itu,
dengan adanya investasi juga dapat membuka lapangan kerja mengurangi
tingkat pengangguran dan menekan angka kemiskinan.
"Sehingga, dengan adanya perda ini
diharapkan dapat meningkatkan investasi masuk ke Riau, baik yang berasal
dari dalam dan luar negeri," ungkap Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi ketika
membacakan pidato kepala daerah terhadap perda penanaman modal dalam
rapat paripurna kemarin.
Perda penanaman modal ini diharapkan dapat
menjamin investasi sehingga investor mendapatkan kepastian hukum, aman
dan situasi kondusif dalam berinvestasi di Riau. Sehingga, target
investasi Rp20 triliun di Riau diharapkan dapat tercapai.
Perda ini diharapkan juga dapat meningkat
realisasi penanaman modal di Riau. Investasi yang diharapkan tidak hanya
investasi besar, namun termasuk investasi untuk usaha mikro kecil
menengah dan koperasi terus berkembang sehingga meningkatkan
perekonomian.**(rud)
Sumber : GaungRiau.com, 29 Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar