[NEWS] Tegakkan Aturan Pengguna Elpiji 3 Kg yang Benar

KOTA (RIAUPOS.CO) - Gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Namun kenyataan di lapangan, banyak orang dan restoran beromzet besar pun menggunakan gas yang bukan haknya.

Di kalangan DPRD pun sudah sering mendapat laporan dari masyarakat mengenai masalah gas elpiji ini. Di mana gas langka secara tiba-tiba, meski pemerintah dan Pertamina menyebutkan stok aman.

Kelangkaan ini sejatinya, terjadi bukan karena kuota berkurang. Akan tetapi orang kaya tanpa malu ikut menggunakan gas bersubsidi untuk rumah tangga dan ada juga yang nekat menggunakan untuk usaha.

Selain itu, ada juga dugaan oknum agen, pangkalan yang bermain dengan menjual gas elpiji ke luar Pekanbaru, dan menimbunnya dengan membeli jumlah besar untuk kepentingan sendiri.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) melakukan razia ke rumah-rumah makan atau restoran dan mendapati ada penimbunan gas ukuran 3 kilo, di Jalan Bukit Barisan.


Dikatakan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, surat edaran Wali Kota Pekanbaru, menegaskan, pelaku usaha yang beromzet di atas Rp750 ribu per hari, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram. Namun kenyataannya di lapangan, pelaku usaha apapun bebas menggunakan gas bersubsidi ini.

‘’Kita mendukung langkah Dinas Perindustrian dan Perdagangan melakukan razia dan menindak tegas penyalahgunaan gas ukuran 3 kilogram itu,’’ ungkapnya.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar