TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Perjalanan panjang pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau mulai mendekati titik ujungnya. Persyaratan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diminta
sebelumnya oleh Kementerian LHK sudah dilengkapi Pemerintah Provinsi
Riau dan akan segera dikirim sebagai persyaratan.
"Insya Allah kita berjuang cepat. Ini juga mengatasi inden investasi dan
lainnya. Kalau investasi bertambah tentunya berdampak kepada yang
lain,"ujar Sekda.
Namun seiring proses penuntasan KLHS agar proses pembangunan di Riau
tidak terhambat maka menurut Sekda sudah dikomunikasikan dengan
Kementerian LHK untuk solusinya.
Untuk jalan keluarnya sendiri menurut Ahmad Hijazi bisa saja dengan ada
dokumen lain atau surat pelepasan hutan itu menjadi acuan untuk
membangun di kawasan sebelumnya hutan namun sudah dilepaskan.
Memang diakui Sekda, selain masalah tekhnis di Bapenda yang belum
maksimal menurut persoalan lain yang menjadi penyebab hambat pendapatan
yakni masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau yang belum final
sampai saat ini.
"Ini juga dampak RTRW,
berapa banyak perusahaan atau investor yang terhambat masuk dan
tentunya kehadirannya akan menghasilkan PAD bagi Riau, "ujar Sekda.
Seperti izin operasional sejumlah pengeboran minyak di Riau menurut
Sekda akan berdampak, apalagi kedepannya diprediksi harga minyak juga
akan kembali meningkat.
"Kita berharap saja tata ruang cepat agar tidak Terkendala masalah
migas. Kalau itu berjalan semuanya akan berdampak, terutama PAD kita,
"ujarnya.(*)
Sumber : TribunPekanbaru.com, Januari 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar