JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah sedang melakukan kajian untuk
kenaikan tarif listrik beberapa bulan ke depan. Kenaikan berpotensi
terjadi untuk golongan nonsubsidi di luar 450 dan 900 VA. Rencana
kenaikan sehubungan rencana dimasukkannya komponen harga batubara dalam
formulasi penghitungan tarif adjusment.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng. Dia menjelaskan pertimbangan itu dilakukan karena harga batubara acuan (HBA) terus melonjak. Sebagai bagian dari bahan baku listrik, tentunya pemerintah tidak ingin menanggung terlalu banyak karena kenaikan HBA.
"Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif yang akan diberikan pemerintah. Sebab, pemerintah harus memastikan formulasi yang matang dalam penentuan harga tarif listrik.
"Waduh enggak bisa, belum dihitung," terangnya. Dia menambahkan, kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku pada Maret 2018 mendatang seiring dengan langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan yang akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Dalam beleid tersebut, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen penghitungan tarif listrik.
"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," katanya.(hap)
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsaman Sommeng. Dia menjelaskan pertimbangan itu dilakukan karena harga batubara acuan (HBA) terus melonjak. Sebagai bagian dari bahan baku listrik, tentunya pemerintah tidak ingin menanggung terlalu banyak karena kenaikan HBA.
"Ya pasti (naik). Nanti harus cari formulasi baru lagi kalau memang harus ada faktor-faktor yang harus di-adjusted lagi," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (29/1/2018).
Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa kenaikan tarif yang akan diberikan pemerintah. Sebab, pemerintah harus memastikan formulasi yang matang dalam penentuan harga tarif listrik.
"Waduh enggak bisa, belum dihitung," terangnya. Dia menambahkan, kemungkinan kebijakan tersebut akan berlaku pada Maret 2018 mendatang seiring dengan langkah Menteri ESDM Ignasius Jonan yang akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Dalam beleid tersebut, harga batu bara acuan (HBA) dimasukan sebagai komponen penghitungan tarif listrik.
"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," katanya.(hap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar