Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU). Menurutnya, rokok elektrik yang dikenal dengan nama vape ini cukainya masuk ke dalam Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
"Sebelumnya, cukai vape yang digunakan adalah ekstrak tembakaunya saja. Untuk ekstrak lainnya seperti sayuran dan buah-buahan tidak. Mengenai alatnya pun tidak, jadi hanya ekstrak tembakaunya saja," katanya, Minggu (28/1/2018).
Deny pun menegaskan bahwa ekstrak tembakau yang dikenakan cukai bukanlah aturan ekstensifikasi. Namun, ini bagian dari aturan intensifikasi yang sudah diatur di UU dan masuk ke dalam HPTL. Menurutnya, penetapan cukai rokok elektrik dilakukan setelah melakukan study komprehensif, seperti melihat cukai produk tembakau yang saat ini telah mencapai 54 persen.
Yang lebih penting, kata Deny, penerapan tarif cukai maksimum 57 persen
ini juga agar tidak terjangkau oleh anak-anak. Anak-anak diketahui sudah
mulai mengkonsumsi rokok elektrik. "Ini bagian dari langkah pemerintah
menjauhkan anak-anak dari rokok elektrik," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar