Hingga Februari 2018, Jasa Raharja Salurkan Santunan Kecelakaan Rp391,7 Miliar

AKURAT.CO, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan hingga Februari 2018 pihaknya telah menyalurkan santunan kecelakaan sebesar Rp391,7 miliar. Angka itu mengalami peningkatan 66,6 persen secara year-on-year dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp232,11 miliar.

Menurutnya, peningkatan jumlah santunan tersebut utamanya dipicu ketentuan soal kenaikan santunan kecelakaan yang ditetapkan Kementerian Keuangan sebesar 100%, pada tahun lalu.

"Karena ada kenaikan nilai santunan 100%. Justru korbannya menurun sekitar 10 sampai 11%," kata Budi di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (20/3).

Untuk diketahui, ketentuan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai atau Danau, Feri atau Penyeberangan, Laut, dan Udara. Ada pula PMK Nomor 316 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam PMK tersebut tercantum, santunan untuk korban kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, sementara untuk korban cacat juga naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, dan perawatan untuk korban luka-luka juga naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta.

Selain itu, dalam peraturan ini juga ada santunan baru yakni penggantian biaya P3K sebesar Rp1 juta, biaya ambulans Rp500.000, serta biaya penguburan naik menjadi Rp4 juta. Sementara itu diketahui pada tahun lalu, Jasa Raharja mencatatkan total santunan Rp1,9 triliun, atau naik 34,46% dari tahun 2016.
Lebih lanjut Budi mengatakan potensi kecelakaan pada musim mudik lebaran bisanya cenderung turun. Hal itu disebabkan tingkat kemacetan yang tinggi saat musim mudik, sehingga kendaraan pemudik berjalan relatif lebih lambat.

Terakhir, ia menghimbau kepada para pemudik untuk tidak menggunakan seped motor saat mudik, karena menurutnya sepeda motor dirancang bukan untuk perjalanan jauh.

"Korban kecelakaan lalu lintas khusus sepeda motor itu 70 persen dari keseluruhan total korban, jadi kami himbau untuk tidak lagi melakukan mudik dengan menggunakan sepeda motor, karena sepeda motor tidak dirancang untuk perjalanan jauh," pungkasnya. []
Sumber : Merdeka.com, 21 Maret 2018
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar