JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan (Ditjen Bea Cukai) menyatakan bahwa pihaknya belum menerapkan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan
Impor Tembakau. Langkah tersebut dilakukan menyusul permintaan
Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) untuk
menunda pelaksanaan beleid tersebut.
“Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84 tahun 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro di Jakarta, Ahad (25/3).
Permendag 84 tahun 2017 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 lalu. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 ini bertujuan untuk membatasi impor tembakau jenis virginia, burley, dan oriental. Sayangnya pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.
Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84 tahun 2017. Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.
Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. “Kami masih mengkaji poin-poin di dalam aturan tersebut itu,” kata Sukma.
Di kesempatan yang berbeda, meski ada surat dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan bergeming. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan ke Ditjen Bea Cukai agar beleid tersebut bisa segera dilaksanakan.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan. (srs/jpg)
“Sesuai permintaan dari Kemenko Perekonomian pelaksanaan Permendag 84 tahun 2017 ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga belum melaksanakan aturan tersebut,” ungkap Juru Bicara Ditjen Bea Cukai, Deni Sujantoro di Jakarta, Ahad (25/3).
Permendag 84 tahun 2017 dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 November 2017 lalu. Kebijakan yang seharusnya mulai berlaku pada Januari 2018 ini bertujuan untuk membatasi impor tembakau jenis virginia, burley, dan oriental. Sayangnya pembatasan impor ini mengancam pasokan bahan baku industri yang dapat berdampak pada anjloknya produksi produk hasil tembakau.
Atas ancaman itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution langsung meminta Enggartiasto agar menunda pelaksanaan Permendag 84 tahun 2017. Pada 20 November 2017, Darmin mengirimkan surat bernomor S-310/M.EKON/11/2017, tentang Penundaan Keberlakuan Permendag 84/2017.
Asisten Deputi Peningkatan Ekspor dan Fasilitasi Perdagangan Internasional Kemenko Perekonomian, Sukma Ningrum, membenarkan surat penundaaan yang dikeluarkan oleh kementeriannya. “Kami masih mengkaji poin-poin di dalam aturan tersebut itu,” kata Sukma.
Di kesempatan yang berbeda, meski ada surat dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan bergeming. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan menyatakan bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan ke Ditjen Bea Cukai agar beleid tersebut bisa segera dilaksanakan.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan petani memerlukan masa transisi jika aturan ini akan diberlakukan. (srs/jpg)
Sumber : Riaupos.co, 26 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar