Kejar Pajak 4.200 Alat Berat



Sabtu, 10 Maret 2018 - 11:29 WIB > Dibaca 409 kali http://riaupos.co/images/print.png Print | Komentar
Share
Berita Terkait

PEKANBARU (RIAUPO.CO) - Sejak 2017 lalu, pajak alat berat menjadi salah satu celah yang dikejar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Memiliki potensi hingga Rp5 miliar, atas keberadaan 4.000 alat berat yang pajaknya masih dikejar.


Pajak alat berat sendiri diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau. Perda Nomor 4 tahun 2015 perubahan dari Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Pendapatan Pajak Daerah. Di sana dijelaskan bahwa pajak kenderaan bermotor alat berat dikenakan 0,20 persen.


Kepala Bidang (Kabid)  Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Ispan S Syahputra, Jumat (9/3) memaparkan, pada 2018 ini, pihaknya tetap memasang target untuk bisa menghimpun pajak alat berat dari 12 kabupaten dan kota yang ada di Riau.


‘’Tetap kita kejar, karena di situ juga bisa kita memaksimalkan pendapatan daerah kita,’’ katanya.

Untuk pajak alat berat, sejak digarap 2017, sekitar 4.200 alat berat di Riau yang dilaporkan oleh perusahaan. Dari razia yang dilakukan, didapati ada sekitar 200 alat berat baru dan banyak pula yang belum membayar pajak.  Tim gabungan Satpol PP dan Bapenda Riau hingga November 2017 lalu sudah mendatangi empat kabupaten untuk menjemput bola potensi pajak alat berat.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar