PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - BaIai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I
Pekanbaru sudah memusnahkan 45,39 kilogram komoditas berbahaya yang
dikirim dari luar negeri. Jumlah ini hasil sitaan sejak Desember 2017
hingga Februari 2018.
Komoditas ini diduga dikirim atas pembelian secara daring (online) oleh pembelinya di Riau. “Rata-rata ini dibeli secara online,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Pekanbaru, Ferdi, kemarin.
Ada juga dikirimkan oleh kerabat yang ada di luar negeri. Itu dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Pengirimannya melalui udara. Namun, saat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, komoditas tersebut disita.
Komoditas ini diduga dikirim atas pembelian secara daring (online) oleh pembelinya di Riau. “Rata-rata ini dibeli secara online,” kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Pekanbaru, Ferdi, kemarin.
Ada juga dikirimkan oleh kerabat yang ada di luar negeri. Itu dikirimkan melalui perusahaan jasa pengiriman barang. Pengirimannya melalui udara. Namun, saat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, komoditas tersebut disita.
“Barang yang dikirim terdeteksi oleh x-ray bandara. Langsung kami sita,
karena tidak memiliki kelengkapan dokumen. Kesehatannya diragukan,” ujar
Ferdi.
Kata dia, pihak BKP Pekanbaru sudah memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi dokumen. Namun, pihak pengirim tidak melengkapi itu. “Kita sudah beri waktu, tapi tidak dilengkapi juga,” ujarnya. Hal ini membuat barang harus disita, dan tidak bisa diambil oleh penerima di Riau.
Saat ditanya mengapa komoditas berbahaya ini bisa lolos masuk ke Riau, dia menyebut karena pengawasan pihak bandara negara asal masih rendah. “Itu penyebabnya karena pengawasan bandara di sana masih rendah menjadi salah satu penyebabnya,” katanya.
Kemudian, negara asal juga tidak ambil pusing terkait keamanan komoditas yang dikirim. Sebab kata Ferdi, bahaya tersebut hanya akan dialami oleh negara penerima. “Makanya mereka biarkan saja,” ujarnya.
Kepala BKP Kelas I Pekanbaru Imam Djadjadi mengimbau, pengirim dari negara asal untuk melengkapi dokumen-dokumen komoditas yang akan dikirim ke Indonesia. “Baik itu bahan dari hewan dan tumbuhan, sedapat mungkin harus melengkapi persyaratan dari negara asal,” ujar Imam.(dal)
Kata dia, pihak BKP Pekanbaru sudah memberi waktu selama 14 hari untuk melengkapi dokumen. Namun, pihak pengirim tidak melengkapi itu. “Kita sudah beri waktu, tapi tidak dilengkapi juga,” ujarnya. Hal ini membuat barang harus disita, dan tidak bisa diambil oleh penerima di Riau.
Saat ditanya mengapa komoditas berbahaya ini bisa lolos masuk ke Riau, dia menyebut karena pengawasan pihak bandara negara asal masih rendah. “Itu penyebabnya karena pengawasan bandara di sana masih rendah menjadi salah satu penyebabnya,” katanya.
Kemudian, negara asal juga tidak ambil pusing terkait keamanan komoditas yang dikirim. Sebab kata Ferdi, bahaya tersebut hanya akan dialami oleh negara penerima. “Makanya mereka biarkan saja,” ujarnya.
Kepala BKP Kelas I Pekanbaru Imam Djadjadi mengimbau, pengirim dari negara asal untuk melengkapi dokumen-dokumen komoditas yang akan dikirim ke Indonesia. “Baik itu bahan dari hewan dan tumbuhan, sedapat mungkin harus melengkapi persyaratan dari negara asal,” ujar Imam.(dal)
Sumber : Riaupos. co, 26 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar