Merdeka.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjamin
impor garam yang dilakukan oleh industri tidak akan merembes ke pasaran.
Sebab, kuota impor garam yang diberikan sesuai dengan kebutuhan
industri.
Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA)
Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, selama ini pihaknya
telah melakukan verifikasi secara ketat terhadap garam impor yang
menjadi kebutuhan industri. Bahkan, Kemenperin melibatkan lembaga survei
independen seperti KSO Sucofindo-Surveyor Indonesia.
"Itu kan kalau dari industri enggak akan rembes ke garam konsumsi,
karena ada KSO Sucofindo-Surveyor yang kami tugaskan untuk lakukan
verifikasi," ujar dia di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (20/3).
Tugas dari lembaga survei tersebut untuk mengecek apakah kebutuhan
garam sebuah industri sesuai dengan kuota impor yang diajukannya. Jika
tidak sesuai, maka Kemenperin tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk
industri yang bersangkutan.
"Material balance industri kan sudah jelas sekali, kami berikan
rekomendasi juga atas dasar verifikasi KSO Sucofindo-Surveyor. Misal
industri butuh 150 ribu ton, enggak terus dipenuhi. Kami minta Sucofindo
maupun Surveyor untuk verifikasi, bener enggak 150 ribu ton, karena
dari material balance bisa diketahui," kata dia.
Jika ada industri yang terbukti menyalahgunakan impor garam tersebut
untuk kepentingan lain seperti menyalurkannya ke pasaran, Sigit
menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada industri
tersebut.
"Itu akan kita tindak tegas, itu kan hukum urusannya. Bisa ditindak secara hukum," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com [idr]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar