Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan bahwa PT
Freeport Indonesia (PT FI) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp
185 triliun akibat pembuangan limbah.
"Potensi kerugian negara Rp 185 triliun dari kerusakan yang terjadi
karena pembuangan limbah," kata Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil seperti
ditulis Antara, Senin (19/3).
Total kerugian tersebut terbagi dalam tiga wilayah terdampak, yaitu
"Modified Ajkwa Deposition Area" (ModADA) dengan nilai ekosistem yang
dikorbankan mencapai Rp 10,7 triliun, estuari (Rp 8,2 triliun), dan laut
(Rp 166 triliun).
Laporan tersebut merupakan hasil perhitungan dari tenaga ahli Institut Pertanian Bogor (IPB).
Hasil audit BPK menyebutkan bahwa PTFI telah menimbulkan perubahan
ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan di sungai,
hutan, estuari, dan bahkan telah mencapai kawasan laut.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 6 yang
dirilis 27 April 2017 mengenai pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)
atas kontrak karya PTFI tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015 kepada
Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan instansi lain.
BPK mendorong ada peraturan sebagai turunan dari Undang-Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai
jasa lingkungan kepada pemerintah.
BPK juga merekomendasikan Kementerian ESDM, Kementerian LHK, dan PTFI
untuk mengambil langkah-langkah perbaikan ekosistem ModADA.
"Sampai hari ini, tidak ada tindak lanjut yang signifikan yang
dilakukan oleh PTFI. Sudah 333 hari setelah BPK menyampaikan hasil
audit. BPK harus terus memantau semua temuan apakah sudah
ditindaklanjuti atau belum," kata Rizal. [idr]
Sumber : Merdeka.com, 19 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar