07 Mar 2018, 20:52 WIB
Bensin dengan kadar
Ron 90 ini akan mulai dijual di beberapa SPBU pada 24 Juli 2015, Jakarta, Rabu
(22/7/2015). Peluncuran Pertalite untuk memberikan varian pilihan BBM bagi
masyarakat demi menekan konsumsi premium. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta
- Badan Pengatur
Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) turun tangan untuk mengatasi
mahalnya harga BBM (Bahan
Bakar Minyak) jenis Pertalite di Provinsi Riau.
Anggota
Komite BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan, ada gejolak harga BBM di Riau yang
dipicu oleh sulitnya memperoleh Premium dan perbedaan harga Pertalite yang
lebih mahal dibanding di wilayah lain.
"Ada
gejolak seperti di Riau. Pertama, Premium sulit didapat di SPBU. Kedua
Pertalite mahal dibanding provinsi tetangga," kata Hendry di Kantor BPH
Migas, Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Menurut
Hendry, faktor yang membuat harga Pertalite di Riau lebih mahal ketimbang
wilayah lain adalah besaran pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(PBBKB) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau lebih besar dibanding wilayah
lain. Di Riau, tarif PBBKB mencapai 10 persen, sedangkan wilayah lain
5 persen.
"Sebagai
tambahan, Pertalite lebih mahal disebabkan PBBKB di Riau lebih tinggi dibanding
provinsi lain," ujarnya.
Lebih
jauh kata dia, BPH Migas akan turun tangan mengevaluasi pengenaan tarif
PBBKB, dengan melakukan diskusi bersama Pemerintah Provinsi Riau, DPRD, dan PT
Pertamina (Persero).
"Ini
kita sudah bicara dengan Pemprov Riau dan DPRD untuk mengevauasi PBBKB
nonsubsidi," jelas Hendry.
Sementara
itu, PT Pertamina (Persero) menjelaskan penyebab lebih tingginya harga BBM nonsubsidi
jenis Pertalite di Riau ketimbang di Papua dan Papua Barat.
Area
Manager Sumatera Communication & Relations Pertamina Sumatera Bagian
Utara, Rudi Ariffianto mengungkapkan, penyebab harga Pertalite
di Riau menempati jajaran tertinggi ketimbang wilayah lain
diakibatkan pungutan PBBKB yang dimasukan dalam komponen harga Pertalite
sebesar 10 persen.
"PBBKB
di Riau 10 persen," kata Rudi saat berbincang dengan Liputan6.com.
Rudi
melanjutkan, di provinsi lain, pungutan PBBKB hanya sebesar 5 persen dari harga
dasar BBM. Kondisi ini membuat harga Pertalite di Riau lebih mahal dibanding
Provinsi lain. Untuk diketahui penetapan besaran PBBKB merupakan kewenangan
masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Kalau
di daerah lain hanya 5 persen. Tapi itu kewenangannya pemda," tutur Rudi.
Untuk
diketahui, struktur pembentukan harga BBM selain PBBKB di antaranya, Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, dan marjin badan usaha dan Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Umum (SPBU).
Merujuk
data Pertamina per Januari 2018, harga Pertalite di Papua dan Papua
Barat mencapai Rp 7.700 per liter. Harga yang sama dipatok di Maluku, Maluku
Utara, dan Kalimantan Utara. Sedangkan harga BBM Pertalite
di Aceh dan Jakarta berkisar Rp 7.500 per liter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar