PEKANBARU - Bank Indonesia (BI) Riau berupaya untuk
menjaga ketahanan ekonomi dengan pengendalian inflasi daerah. Langkah
ini dilakukan supaya sumbangan angka inflasi tetap berada di bawah batas
ketentuan inflasi nasional sebesar 4 persen.
Kepala BI Riau Siti Astiyah mengatakan untuk bisa menjaga inflasi
maka perlu juga menjagan nilai tukar rupiah, yang belakangan begitu
fluktuatif pada kisaran Rp13.700 sampai dengan Rp13.800 sekian.
"Salah satu penyebabnya memang karena faktor eksternal dan masih bisa
dikawal, kok. Sejauh ini ketahanan ekonomi nasional masih solid. Itu
dibuktikan dengan kondisi inflasi dalam kurun waktu tiga tahun
belakangan," katanya.
Dia menambahkan, menjaga nilai tukar rupiah dalam negeri bisa
dilakukan dengan cara menjaga inflasi daerah. Oleh sebab itu semakin
angka inflasi bisa ditekan maka kondisi ekonomi domestik juga bisa
terjaga.
Siti melanjutkan, target atau sasaran inflasi merupakan tingkat
inflasi yang harus dicapai oleh Bank Indonesia, berkoordinasi dengan
Pemerintah. Penetapan sasaran inflasi berdasarkan UU mengenai Bank
Indonesia dilakukan oleh Pemerintah.
Dalam Nota Kesepahaman antara Pemerintah dan Bank Indonesia, sasaran
inflasi ditetapkan untuk tiga tahun ke depan melalui Peraturan Menteri
Keuangan (PMK). Berdasarkan PMK No.93/PMK.011/2014 tentang Sasaran
Inflasi tahun 2016, 2017, dan 2018 tanggal 21 Mei 2014 sasaran inflasi
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk periode 2016 sampai dengan 2018,
masing-masing sebesar 4 persen, 4 persen dan 3,5 persen masing-masing
dengan deviasi ±1 persen. (bpc3)
Sumber : BERTUAHPOS.COM, 8 Maret 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar