BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - Pengurangan kuota
premium dimaksudkan agar masyarakat beralih ke pertalite. Hal ini
diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur. Mansyur juga
mengakui bahwa saat ini premium memang langka masyarakat.
Perda Nomor 4 Tahun 2015, akan direvisi, dimana dalam pasal 24 ayat
2, pajak pertalite ditetapkan 10%. Pasal 24 ayat 2 ini nantinya akan
direvisi redaksional katanya menjadi setingginya 10%.
Nantinya, pajak pertalite bisa saja 7% atau 5%, tergantung kebijakan
pemerintah melalui Peraturan Gubernur. Dengan demikian, harga pertalite
yang beredar di masyarkat juga akan turun. (bpc3)
Sumber : Bertuahpos.com, 5 Maret 2018

Tidak ada komentar:
Posting Komentar