Naik 51 persen, 3,2 juta SPT pajak telah dilaporkan per 5 Maret

Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2017 yang telah masuk hingga saat ini sekitar 3,2 juta. Penyampaian secara elektronik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen.

"Sampai 5 Maret jumlah SPT 3,2 juta SPT. Di mana dari 3,2 juta penyampaian secara elektronik 72 persen dan 28 persen manual," ujar Robert di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (5/3).
Robert mengatakan, jumlah penyampaian SPT ini menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan lebih dari 51 persen dibandingkan periode yang sama pada 2017. 

"Angka pelaporan SPT ini meningkat 51 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan. 

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," jelas Robert.

Robert menambahkan, pihaknya juga akan menambahkan jam kerja pelayanan kepada masyarakat selama dua minggu terakhir masa penutupan yaitu 24 Maret dan 31 Maret. 

"Dua hari tanggal 24 dan 31 membuka Ditjen pajak membuka kantor. Itu menjadi akhir penyampaian SPT," tandasnya.
Sumber : Merdeka.com, 5 Maret 2018
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar