Merdeka.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,
Robert Pakpahan, mengatakan jumlah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
tahun pajak 2017 yang telah masuk hingga saat ini sekitar 3,2 juta.
Penyampaian secara elektronik melalui e-filing, e-form, dan e-SPT
mencapai 72 persen dan secara manual sebesar 28 persen.
"Sampai 5 Maret jumlah SPT 3,2 juta SPT. Di mana dari 3,2 juta
penyampaian secara elektronik 72 persen dan 28 persen manual," ujar
Robert di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (5/3).
Robert mengatakan, jumlah penyampaian SPT ini menunjukkan peningkatan
yang sangat signifikan lebih dari 51 persen dibandingkan periode yang
sama pada 2017.
"Angka pelaporan SPT ini meningkat 51 persen jika
dibandingkan dengan tahun lalu," jelasnya.
Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun
pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara
elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online.
Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret
2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.
"Penyampaian
lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan server
overload atau gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib
pajak terhindar dari risiko terlambat lapor," jelas Robert.
Robert menambahkan, pihaknya juga akan menambahkan jam kerja
pelayanan kepada masyarakat selama dua minggu terakhir masa penutupan
yaitu 24 Maret dan 31 Maret.
"Dua hari tanggal 24 dan 31 membuka Ditjen
pajak membuka kantor. Itu menjadi akhir penyampaian SPT," tandasnya.
Sumber : Merdeka.com, 5 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar